Surabaya, IDN Times - Harta kekayaan pejabat kerap menjadi buah bibir rakyat. Tidak sedikit pejabat yang hartanya mendadak berlimpah, padahal baru mengemban jabatan seumur jagung. Tapi juga ada yang hartanya gitu-gitu aja meski sedang menyandang jabatan mentereng.
Harta kekayaan para pejabat itu dapat diintip di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara itu diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2022.
IDN Times mencoba mengintip berapa harta kekayaan para pimpinan di Jawa Timur dan Kota Surabaya: