Surabaya, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan sidang terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi digelar secara offline mulai pekan depan, Senin (15/8/2022). Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutrisno saat membacakan putusan sela, di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Senin (8/8/2022).
"Mengadili, menyatakan nota keberatan Mas Bechi dari JPU tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap Mas Bechi sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dilanjutkan. Sidang pada hari Senin (15/8/2022) pekan depan digelar secara offline," ucap Sutrisno saat membacakan amar putusan sela.