Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Guru di Malang yang Cabuli Siswinya Akhirnya Ditahan

Kota Malang
Guru di Malang yang Cabuli Siswinya Akhirnya Ditahan
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Malang, IDN Times - Polres Malang Kota menahan seorang oknum guru olahraga yang melakukan pencabulan di salah satu sekolah dasar di Kota Malang. Setelah hampir 1 bulan menjalani pemeriksaan, Polres Malang Kota menyatakan telah menemukan bukti bukti yang akurat untuk menjebloskan pelaku berinisial IS (59) itu ke penjara.

  1. 1. Pelaku melakukan setelah kegiatan olahraga

    IDN Times/Bela Ikhsan
    IDN Times/Bela Ikhsan

    Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, tersangka melakukan pencabulan setelah kegiatan olahraga. 

    "Pelaku sempat mengeluarkan alat kelaminnya didepan salah satu siswi tersebut," katanya saat press release di Polres Malang Kota, Rabu (27/3).  Polisi menangkap pelaku di rumahnya pada hari Jum,at tanggal (22/3). Berselang sehari kemudian, tersangka ditahan di Mapolres Malang Kota.

  2. 2. Korban sempat melawan

    Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

    Menurut Komang, korban sempat melakukan perlawanan kepada pelaku. Ia mencoba mencubitnya dan berteriak. Kemudian, korban lari ke luar ruangan UKS untuk menghindar dari perbuatan yang dilakukan oleh gurunya.

    "Korban sempat dibisiki jangan bilang siapa-siapa, tetapi ia melawan. Korban pun dilaporkan masih trauma atas tindakan gurunya itu," ungkapnya. Belakangan, kata Komang , diketahui bahwa tersangka telah menduda selama 14 tahun. Aksi itu, diakui tersangka dilakukan untuk memuaskan nafsunya.

  3. 3. Terancam hukuman 5 tahun penjara

    IDN Times/Bela Ikhsan
    IDN Times/Bela Ikhsan

    Polres Malang Kota mengamankan 1 stel baju olahraga, kaos dalam dan celana dalam korban untuk dijadikan barang bukti pada kasus ini. Atas tindakannya itu, IS dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More