Guru di Kediri Jadi Tersangka Kekerasan Seksual pada Anak, Modusnya Aneh

- Seorang guru di Kediri berinisial D ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli siswa laki-laki dengan berpura-pura menjadi perempuan melalui akun Telegram palsu sejak Februari 2026.
- Pelaku meminta korban mengirim video pribadi dan menggunakannya untuk mengancam, bahkan sempat mendatangi rumah korban dengan alasan memberikan pelajaran tambahan.
- Kasus terungkap setelah keluarga curiga terhadap perubahan perilaku korban; polisi menyita barang bukti digital dan menjerat pelaku dengan Pasal 415 huruf b KUHP Baru, ancaman sembilan tahun penjara.
Kediri, IDN Times - Guru di Kabupaten Kediri berinisial D (28) ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswa. Parahnya, guru laki-laki itu ngaku berjenis kelamin perempuan untuk melecehkan siswa laki-lakinya.
Kanit PPP Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunawan mengatakan, pelaku menggunakan akun akun telegram palsu dan menyamarkan sebagai perempuan. Korban yang mengira akun itu benar perempuan kemudian berkomunikasi dan berhubungan dengan pelaku.
"Ya kan dia (korban) normal korbannya. Ya, dia enggak tahu bahwa itu laki-laki. Dari situ dia menjalin hubungan, pacaran. Ketika pacaran, (guru) yang mengaku cewek ini, meminta video," ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Aksi ini sudah dilakukan D sejak Februari 2026. Selama berkomunikasi dengan korban, pelaku meminta korban mengirim video masturbasi. Video tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban agar mau menuruti
" Yang pertama buat video dia lagi bersih-bersih. Wah, bagus toh. Video dia bersih-bersih kamar, bersih-bersih kamar mandi. Tapi ada lagi video yang terakhir nih, video dia melakukan masturbasi. Dari situ, ya kan? Dibuat video, dikirim. Ternyata tidak puas. Minta video lagi," ungkap dia.
Selain melalui online, pelaku juga berani bertemu dengan korban. Pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai pendidik, untuk memperoleh kepercayaan dari lingkungan korban hingga beberapa kali mendatangi rumah korban.
"Jadi si pelaku ini sampai datang ke rumah. Namanya orang tua ketika didatangi gurunya, kira-kira senang enggak? Senang. Ih, gurunya kok baik, mau ngasih pelajaran ekstra, diajak keluar tapi," jelas Eko.
Kasus ini terungkap saat keluarga mengetahui gelagat korban yang tak biasa. Terlebih, ketika bertemu dengan pelaku, korban merasa ketakutan.
Korban pun akhirnya berani bercerita kepada keluarga atas apa yang dialami. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Kediri pada Juni 2026. "Lapornya bulan ini, bulan Juni. Juni lapor terus langsung kita bergerak," ujarnya.
Atas laporan tersebut, polisi telah melakukan penyelidikan. Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, bukti percakapan digital dan dokumen lainnya.
Sejauh ini, yang melapor baru satu orang. Terapi, tidak memungkinkan ada korban lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang perbuatan cabul dengan korbannya diduga anak dibawah umur dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
















