Bangkalan, IDN Times - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp30 juta di toko Natural Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan. Pelaku tak lain adalah MH, (21) karyawan di toko tersebut.
Kepala Bagian Humas, Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso mengatakan H ditangkap saat sedang ngopi di sebuah cafe di perumahan belakang gedung Madrasah Aliyah Negeri 1 Bangkalan.
