Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Dinkes Tuban Larang Apotek Jual Sirup

Toko apotek yang menjual berbagai macam obat jenis sirup di Kabupaten Tuban. Dok Istimewa

Tuban, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo meminta kepada seluruh apotek di Tuban untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup bagi anak. Hal ini dilakukan menyusul ditemukannya penyakit gagal ginjal akut yang diderita oleh anak di Indonesia.

"Untuk sementara waktu kita larang menjual obat jenis sirup. Imbauan ini berlaku untuk apotek swasta maupun milik pemerintah," kata Bambang, Kamis (20/10/ 2022).

1. Larangan menjual sirup sudah sesuai edaran Kemenkes

Toko apotek yang menjual berbagai macam obat jenis sirup di Kabupaten Tuban. Dok Istimewa

Bambang mengaku, sebelum larangan tidak menjual sirup diberlakukan, Dinkes Tuban juga sudah menerima Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak. Imbauan ini diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami pada Selasa, 18 Oktober 2022, lalu.

"Ya dalam SE Kemenkes itu juga disebutkan bahwa penghentian sementara penjualan obat jenis sirup itu dilakukan hingga nanti hasil penelitian selesai. Dan tentunya bagi pengelola apotek agar bisa bersabar," jelasnya.

2. Larangan menjual sirup berlaku sampai ada keputusan dari kementerian

Kantor Dinas Kesehatan Tuban. IDN Times/Imron

Bambang melanjutkan, jika nantinya hasil penelitian dinyatakan obat jenis sirup tidak boleh dijual, maka masyarakat diminta untuk mematuhinya. Sebaliknya, apabila hasil penelitiannya bisa diedarkan atau dijual, maka larangan ini akan dicabut. 

"Pastinya kita juga masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan. Maka dari itu masyarakat dan pemilik apotek harus bersabar sampai hasil penelitian itu dikeluarkan," imbuhnya.

3. Pemilik apotek akan ditindak jika tetap menjual obat sirup pada masyarakat

Kepala dinas kesehatan Kabupaten Tuban Bambang Priyo Utomo. IDN Times/Imron

Sementara selama larangan penjualan obat sirup ini diperlukan dan pihak apotek masih kedapatan melanggar imbauan dari Kemenkes dengan menjual obat jenis sirup. Tentunya Dinkes P2KB Tuban akan memberikan imbauan hingga sanksi teguran.

"Ya pasti kita tegur. Sedangkan untuk kasus gangguan ginjal akut di Tuban belum ditemukan adanya anak yang menderita penyakit ini. Dan kita berharap mudah-mudahan tidak ada yang terkena," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imron Saputra
EditorImron Saputra
Follow Us