Lamongan, IDN Times - Kelakuan kakek berinisial RJ (63) ini benar-benar tak patut untuk ditiru. Bukanya menyesali perbuatannya lantaran pernah dihukum 8 bulan penjara dengan kasus pencurian sapi, kakek asal Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan itu kembali melakukan aksi serupa.
Ia ditangkap polisi lantaran diduga menjadi aktor pencurian sapi lintas kabupaten di Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung, kepada polisi, RJ mengaku sudah mencuri sapi di enam lokasi berbeda di Lamongan.