Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Empat Pegawai Pemkab Bangkalan Tertangkap Nyabu

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto. (Dok. Istimewa).
Intinya sih...
  • Empat pegawai Pemkab Bangkalan tertangkap mengonsumsi sabu saat penggerebakan polisi.
  • Keempat pegawai tersebut terdiri dari ASN, THL, dan pengurus KONI.
  • Polisi juga menangkap dua pengedar sabu yang merupakan pemasok narkoba kepada para pengguna.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bangkalan, IDN Times - Empat pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan tertangkap basah mengonsumsi sabu saat Satnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebakan, Senin (4/8/2025). Pegawai Pemkab itu ada yang Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) dan ada juga pengurus KONI.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, empat orang tersebut adalah WTW (54) asal Kota Surabaya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), HP (42) warga Kecamatan Modung merupakan tenaga harian lepas (THL) dan SF (40 tahun) asal Kecamatan Modung diduga pengurus Koni Bangkalan serta seorang berinisial BR (42) asal Kecamatan Modung.

Kiswoyo menyebut, ia tak menahan keempat orang tersebut karena mereka adalah pengguna. Kini, ketempatnya telah dibawa ke pusat rehabilitasi untuk menjalani rehabilitas narkoba.

"Untuk empat orang yang diamankan itu dilakukan asesmen (rehabilitasi) karena mereka merupakan pengguna narkotika," terang Iptu Kiswoyo pada Jumat (8/8/2025).

Setelah menangkap empat orang pegawai Pemkab Bangkalan, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, dua orang pengedar sabu ditangkap.

Dua orang itu yakni MAN (33 tahun) dan WI (44 tahun), keduanya merupakan warga kecamatan Modung. Dua orang tersebut merupakan pemasok narkoba kepada para pengguna dan saling bekerja sama. .

"MAN dan WI sedang kami proses secara hukum. Kepada petugas, mereka mengaku bekerja sama menjual sabu. MAN merupakan anak buah WI dan diupah sebesar Rp 100.000 untuk satu poket sabu," tambah Kiswoyo. Saat menangkap WI di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sabu siap edar dengan berat total 5,4 gram.

Tersangka MAN dan WI terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us