Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Surabaya, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Pemohon mengajukan petitum dan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah sebagai syarat capres-cawapres'.

MK pun mengabulkan petitum tersebut. Artinya, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres maupun cawapres. Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak yang turut jadi pemohon salah satu gugatan, menghormati sekaligus mendukung hasil putusan.

"Pokoknya kita menghormati putusan MK," ujarnya usai menerima Duta Besar Prancis di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (16/10/2023). "Kita semua harus menghormati putusan MK. Menghormati dalam praktik sebagai insan harus mendukung," dia menambahkan.

Sikap Emil yang memilih menghormati putusan tersebut sebenarnya sama halnya gugatan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukannya bersama oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

Editorial Team

Tonton lebih seru di