Surabaya, IDN Times - Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan eks DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin menjalani sidang dakwaan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, di PN Tipikor Surabaya, Kamis (13/6/2024).
Dalam dakwaan sebanyak 121 lembar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto membeberkan bahwa gratifikasi yang dilakukan terdakwa sekitar Rp150 miliar. Sementara TPPU sebanyak Rp106 miliar.
Terdakwa mendapatkan gratifikasi dari sejumlah pihak. Mulai dari beberapa kepala desa, camat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga swasta. Kemudian gratifikasi itu dibelikan polis asuransi, emas dan tanah yang diatasnamakan yayasan, pondok pesantren serta salah satu ormas keagamaan di Probolinggo.