Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dwi Bagus Martono Pembunuh Istri dan Anak di Madiun, Terancam Hukuman Mati
Konferensi pers kasus pembunuhan mutilasi di Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Polda Jatim menetapkan Dwi Bagus Martono sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap DH dan anaknya, AGM, dalam kasus mutilasi di Madiun.

  • Pasal 459 KUHP diterapkan berdasarkan rangkaian perbuatan dan alat bukti; tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

  • Penyidik menyatakan proses berbasis scientific crime investigation, sementara polisi meminta publik dan media menjaga privasi keluarga korban, terutama identitas anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
20 September 2026

DH dan anaknya, AGM, meninggal di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. DH diduga dibunuh di kamar hotel, sementara AGM diduga dicekik di dalam mobil.

27 Oktober 2026

Polda Jawa Timur menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Dwi Bagus Martono berdasarkan rangkaian perbuatan dan alat bukti. Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dwi Bagus Martono ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap DH (30) dan AGM (4), yang jasadnya diduga dimutilasi di Madiun. Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
  • Who?
    Dwi Bagus Martono menjadi tersangka; DH dan anaknya AGM menjadi korban. Penyidik Polda Jawa Timur menangani perkara ini, dengan keterangan disampaikan Dirreskrimum Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing.
  • Where?
    Perkara terjadi di Kota Madiun. DH diduga dibunuh di kamar hotel, sedangkan AGM diduga dicekik di dalam mobil. Keterangan penerapan pasal disampaikan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
  • When?
    Kedua korban dilaporkan meninggal pada 20 September 2026. Polda Jawa Timur menyampaikan penerapan pasal pembunuhan berencana dalam konferensi pers pada Selasa, 27 Oktober 2026.
  • Why?
    Penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana berdasarkan rangkaian perbuatan tersangka dan alat bukti yang dikumpulkan, terkait kematian dua korban.
  • How?
    Penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation, menggunakan alat bukti dan keterangan yang diperoleh. Polisi masih mendalami dugaan pemotongan tubuh serta penghancuran sisa jasad untuk menghilangkan jejak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi Jawa Timur menangkap Dwi Bagus Martono karena diduga membunuh DH dan anaknya, AGM, di Madiun. Polisi bilang DH meninggal di hotel dan AGM di mobil. Polisi masih mencari bukti. Dwi bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau sampai 20 tahun. Polisi juga minta orang tidak menyebarkan data keluarga korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen penyidik untuk bekerja profesional, transparan, dan bertumpu pada alat bukti melalui pendekatan scientific crime investigation. Penerapan pasal yang sesuai serta penegasan bahwa putusan berada di tangan pengadilan mencerminkan proses hukum yang terukur, sementara imbauan menjaga privasi keluarga korban memberi perhatian penting pada perlindungan mereka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya dimutilasi di Madiun, terancam hukuman mati. Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam perkara yang menewaskan DH (30) dan anaknya, AGM (4).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, penerapan pasal tersebut didasarkan pada rangkaian perbuatan tersangka serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Rangkaian perbuatan tersebut berdasarkan alat bukti yang kami peroleh. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal yang utama yaitu pembunuhan berencana sebagaimana konstruksi hukum yang ditelusuri penyidik diakibatkan oleh adanya korban yang meninggal dunia,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).

Pasal pembunuhan berencana yang diterapkan merujuk pada Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

Dengan penerapan pasal tersebut, DBM menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati. Namun, keputusan mengenai hukuman yang dijatuhkan nantinya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Roy menegaskan, penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation. Proses penyidikan dilakukan dengan bertumpu pada alat bukti serta keterangan yang diperoleh selama penanganan kasus.

“Polda Jawa Timur memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti, serta keterangan para pelaku. Artinya kita tetap mempedomani scientific crime investigation,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan setelah polisi mengungkap pembunuhan terhadap DH dan anaknya, AGM. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan sebelumnya, kedua korban meninggal pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. DH diduga dibunuh di kamar hotel, sedangkan AGM diduga dicekik di dalam mobil.

Setelah kedua korban meninggal, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memotong bagian tubuh korban dan menghancurkan sisa jasad. Polisi masih mendalami rangkaian perbuatan tersebut berdasarkan bukti yang ditemukan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Roy meminta masyarakat dan media turut menjaga privasi keluarga korban, khususnya korban anak. Ia mengimbau agar identitas, alamat, foto, maupun informasi pribadi lain yang dapat mengungkap identitas korban tidak disebarluaskan.

“Kami juga meminta kepada masyarakat dan rekan-rekan media untuk bersama-sama menjaga privasi keluarga korban, terutama korban anak dengan tidak menyebarluaskan identitas, alamat, foto maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas korban,” tutur Roy.

Curated For You

Editorial Team

Related Article