Surabaya, IDN Times - Sejumlah fakta-fakta diungkap Direktur Utama (Dirut) PT Cakra Inti Mineral (CIM), Mohammad Genta Putra dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek infrastruktur tambang nikel. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada 16 Juli 2020.
Serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Hasilnya, polisi menetapkan Dirut PT Multi Prosper Mineral (MPM), Christian Halim sebagai tersangka pada 16 November 2020. Pria yang merupakan warga Sidoarjo itu langsung ditahan sekaligus terjerat dua pasal pidana. Yakni Pasal 378 dan 372 KUHP. Saat ini kasusnya berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang dijalani terdakwa, Christian memasuki tahap saksi dan pembuktian pada Senin (8/3/2021).