Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Malang Kota menangkap dua warga kelurahan Cemorokandang, Kota Malang yang menjadi pengedar narkoba jenis Sabu.
Awalnya Satreskoba Polres Malang kota menangkap tersangka bernama Priyanda di kawasan Kedungkandang saat akan mengedarkan Sabu. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua klip kecil sabu siap edar dengan berat 0,75 gram. Lalu kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut. Dari pengembangan kasus polisi berhasil menangkap tersangka lain bernama Yusron.
"Dari tersangka Yusron ini petugas menemukan barang bukti Sabu 7,34 gram. Lalu juga ada 44000 butil pil dobel L, timbangan dan juga satu unit handphone," beber Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Senin (26/8).