Surabaya, IDN Times - Mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair), Prof M Nasih buka suara soal gaji dosen Rp2,6 juta yang disampaikan Dr. Cenik Widiyastrisna Sayekti, S.H., LL.M., dosen tetap non-ASN dalam kesaksian emosional di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Juli 2026.
Prof Nasih dalam media sosial medianya menyebut bahwa gaji dosen tetap non -ASN Unair tidak sekecil itu. Gaji dosen juga tak besar.
"Tidak besar, tidak kecil, cukupan, gaji dosen tetap non-ASN Unair tidak sekecil dinyatakan di persaksian sidang Mk dan banyak beredar di medsos," tulis Prof Nasih dalam caption media sosialnya.
Ia juga memposting besaran gaji dosen non-PNS Pemula 2025. Dalam postingan itu, tertulis besaran gaji dan tunjangan dosen adalah Rp10,5 juta dengan rincian gaji dan tunjangan fungsional, tambahan tunjangan fungsional, tunjangan sertifikasi dosen (Serdos), dan uang makan.
Kemudian, dosen juga mendapatkan honor dan insentif sebesar Rp5,5 juta. Dengan rincian untuk pengajaran, penelitian, publikasi buku, publikasi artikel, inovasi dan artikel, inovasi dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat.
Di samping itu, Prof Nasih menjelaskan bahwa Dr Cenik tidak menerima gaji kecil. Berdasarkan laporan yang ada, Dr Cenik menerima gaji Rp16,5 juta pada tahun 2025.
"MEMANG TIDAK BANNYAK, TAPI JUGA TIDAK SEBEGITUNYA LA..
Berdasarkan laporan yang ada, pada tahun 2025 ybs menerima Gaji, Tunjangan, Honor, dan Insentif dari
Atau rata2 perbulan Rp16,5 juta.
UNAIR tidak kurang dari Rp200 juta. Tahun 2026, sampai Juni, sebelum
honor dan insentif semesteran, ybs sudah terima Rp90 juta lebih atau rata2 perbulan Rp15 juta.
InsyaAllah cukup dan jika disyukuri insyaAllah berkah," tulisnya.
Namun, postingan tersebut setelah dilihat IDN Times per Minggu (5/7/2/26) sudah tidak ada. IDN Times kemudian mengkonfirmasi Prof Nasih melalui pesan singkat.
Ia mengatakan, 100 persen mendukung upaya dan perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen baik PNS maupun Non PNS. Tidak hanya mendukung pihaknya mengaku sudah melakukan aksi nyata dengan mengambil kebijakan.
"Kami telah mengambil kebijakan memberikan tambahan tunjangan fungsional sebesar satu kali gaji pokok, dan memberikan tunjangan pra sertifikasi dosen bagi dosen yang belum mendapatkan Serdos," ungkap dia.
Ia menyebut, secara umum, dosen mendapatkan paling sedikit tiga gaji pokok. Gaji pokok dosen non PNS disetarakan dengan gaji pokok dosen PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
"Disamping gapok tersebut, dosen non pns juga mendapatkan tambahan tunjangan fungsional sebesar satu kalo gaji dan tunjangan pra Serdos sebesar satu kali gaji pokok," jelasnya.
Sehingga, kata dia secara matematik, jumlah yang diterimakan dosen non-PNS pemula sekitar Rp10,5 juta perbulan.
"Apa yang disampaikan dan beredar tentang gaji dosen non-PNS unair menurut saya tidak lengkap dan tidak mencerminkan kondisi penerimaan yang sesungguhnya. Ada beberapa informasi dan penerimaan yang tidak diungkapkan," jelasnya.
Menurutnya, memang tidak berupa gaji pokok diberikan karena sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) masih terdapat 60 persen lebih dosen PNS yang penggajiannya mengikuti PP 5/2024. "Jadi dosen non-PNS yang mengikuti pola penggajian dosen PNS," pungkas dia.
Seperti diketahui, gelombang protes mengenai kesejahteraan tenaga pendidik tinggi kembali mencuat setelah Dr. Cenik Widiyastrisna Sayekti, S.H., LL.M., dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair), memberikan kesaksian emosional di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Juli 2026. Kesaksiannya viral setelah mengungkap ironi lulusan doktor luar negeri dengan masa kerja belasan tahun, namun hanya menerima gaji pokok sebesar Rp2,6 juta per bulan.
Kesaksian Dr. Cenuk dihadirkan dalam sidang pengujian materiil (judicial review) terkait aturan kesejahteraan dosen. Gugatan ini secara spesifik menguji konstitusionalitas pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
''Setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan Serdos-sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,'' ujar dosen lulusan S3 kampus Australia ini. Cenuk dan para pemohon menilai bahwa regulasi saat ini tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan jaminan hidup yang layak bagi dosen non-ASN, yang sering kali terjebak dalam status pegawai kontrak tanpa standardisasi upah minimum nasional yang memadai dari pemerintah pusat.
Kesaksian tersebut langsung memicu perdebatan sengit di kalangan akademisi, pengamat kebijakan publik, hingga birokrat kampus. Berikut adalah dua sudut pandang utama yang berkembang di masyarakat. Kelompok yang mendukung gerakan ini, didorong kuat oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK), menilai kesaksian Dr. Cenuk adalah puncak gunung es dari eksploitasi intelektual di Indonesia. Mereka mendesak agar pemerintah menetapkan standar gaji minimal nasional khusus dosen yang berlaku mutlak di luar gaji pokok, terlepas dari status mereka sebagai ASN atau non-ASN.
Di sisi lain, banyak yang pihak yang tak sepakat dengan Cenuk. Pihak manajemen kampus dan beberapa pengamat menilai apa yang disampaikan di persidangan belum menggambarkan realita pendapatan dosen secara utuh.
Universitas Airlangga (Unair) pun angkat bicara menanggapi kesaksian dosen Fakultas Hukum, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut gaji pokok dosen tetap non-PNS hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan. Unair menegaskan angka tersebut bukanlah cerminan penghasilan utuh dosen.
