Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Anak Ditangkap Saat Demo di Surabaya, LPA: Mereka Harus Dilindungi

Anak Ditangkap Saat Demo di Surabaya, LPA: Mereka Harus Dilindungi
Sejumlah demonstran ditangkap aparat berpakain sipil di kawasan Jalan Pemuda Surabaya, Jumat (26/6/2026) malam. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya Sih
  • LPA Jawa Timur menegaskan negara wajib melindungi hak anak, termasuk yang berhadapan dengan hukum, sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan peraturan perlindungan anak yang berlaku.
  • LPA meminta aparat penegak hukum menerapkan keadilan restoratif serta diversi dalam menangani kasus anak, dengan fokus pada pendidikan, pembinaan, dan masa depan mereka, bukan pembalasan.
  • LPA mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga saat libur sekolah dan menolak mobilisasi anak dalam aksi tanpa memperhatikan keselamatan serta masa depan mereka sebagai warga negara muda yang bertanggung jawab.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Surabaya, IDN Times – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur buka suara soal penangkapan anak-anak dalam aksi demonstrasi di Surabaya berujung ricuh, Jumar (26/6/2026) lalu. Beberapa dari mereka ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Pengurus LPA Jawa Timur, Isa Ansori mengatakan, negara wajib melindungi hak anak dalam setiap keadaan. Sekalipun seorang anak diduga melakukan tindak pidana, statusnya sebagai anak tidak hilang.

"Oleh karena itu, seluruh proses penanganan harus berpedoman pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990," ujarnya, Minggu (5/7/2026).

Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, pemerintah, keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin perlindungan, kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta partisipasi anak secara optimalm

"LPA Jawa Timur meminta aparat penegak hukum menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan diversi apabila syarat hukumnya terpenuhi. Penegakan hukum terhadap anak tidak boleh berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pendidikan, pembinaan, pemulihan, dan kepentingan masa depan anak," ungkap dia.

LPA Jawa Timur juga menyoroti bahwa aksi demonstrasi tersebut berlangsung pada masa libur sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti ketika sekolah memasuki masa liburan.

"Justru pada masa inilah pengawasan dan pendampingan dari keluarga menjadi sangat penting," ungkap dia.

Masa liburan seharusnya menjadi kesempatan bagi anak untuk mengembangkan potensi diri melalui kegiatan yang bermanfaat, seperti membaca, olahraga, berkesenian, kegiatan keagamaan, pelatihan keterampilan, aktivitas sosial, maupun kegiatan bersama keluarga. Orang tua memiliki tanggung jawab untuk mengetahui keberadaan anak, mengenali lingkungan pergaulannya dan membangun komunikasi yang terbuka.

"Orang tua juga harus memberikan pendidikan mengenai cara menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab serta menghindari tindakan yang melanggar hukum," sebutnya.

Lembaga pendidikan juga tetap memiliki tanggung jawab moral meskipun kegiatan belajar mengajar sedang libur. Sekolah dapat menyusun panduan aktivitas liburan yang edukatif, menjalin komunikasi dengan orang tua, serta mendorong peserta didik mengikuti kegiatan yang mendukung pembentukan karakter, kepemimpinan, kepedulian sosial, dan pengembangan bakat.

"LPA Jawa Timur mengingatkan bahwa anak tidak boleh dijadikan objek mobilisasi oleh pihak mana pun tanpa mempertimbangkan keselamatan dan masa depannya. Anak harus dididik menjadi warga negara yang kritis dan berani menyampaikan pendapat, tetapi juga memahami bahwa demokrasi harus dijalankan secara damai, bertanggung jawab, serta menghormati hukum dan hak orang lain," ucapnya.

Menurutnya Isa, peristiwa ini hendaknya menjadi evaluasi bersama bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga atau sekolah, melainkan merupakan tanggung jawab bersama antara negara, masyarakat, lembaga pendidikan, media, dan orang tua.

"Dalam setiap keputusan yang menyangkut anak, kepentingan terbaik bagi anak harus selalu ditempatkan sebagai pertimbangan utama, bukan kepentingan politik, keamanan semata, ataupun kepentingan kelompok tertentu," pungkas dia.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin

Latest News Jawa Timur

See More