Surabaya, IDN Times - Sosok Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi begitu fenomenal di Indonesia. Pendiri padepokan yang mengklaim dapat menggandakan uang hingga jumlah yang tak terhingga ini tersandung banyak kasus akibat ulahnya.
Bahkan, Dimas Kanjeng telah melampaui hukuman maksimal penjara yaitu 20 tahun. Ia pun mendapat vonis nihil dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (7/12). Berikut perjalanan kasus Dimas Kanjeng yang telah dirangkum IDN Times.