Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jajanan La Tiao saat dijual di depan KBS. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) telah melarang jajanan La Tioa asal negara Cina beredar di Indonesia karena mengandung bakteri. Namun, jajanan tersebut masih ditemukan di kios-kios depan Kebun Binatang Surabaya (KBS). 

Berdasarkan pantauan IDN Times, Sabtu (9/11/2024) siang jajanan La Tiao sangat mudah ditemui di depan KBS. La Tiao terlihat di pajang di depan-depan kios. Bahkan, hampir semua kios di sepanjang parkiran KBS, menjual jajajan asal Cina tersebut. Jenis La Tiao yang dijual bahkan seragam. 

Salah satu yang menjual La Tiao adalah Joko. Ia mengaku tetap menjual La Tiao karena tidak tahu bahwa jajanan tersebut dilarang dijual oleh BBPOM. "Saya gak tahu (kalau La Tiao dilarang dijual), kita hanya cari uang saja, tidak baca berita," ungkap Joko.

Selain tak tahu jajanan tersebut tidak boleh dijual, Joko juga mengaku dirinya tak tahu kalau La Tiao mengandung bakteri. Sehingga, dia tetap menjual La Tiao. "Gak tahu juga (kalau La Tiao mengandung bakteri)," ujarnya. 

Selama ini, belum ada pihak yang datang kepadanya untuk melakukan sosialisasi. Bila ada pemberitahuan larangan penjualan La Tiao, ia tak akan lagi menjual. "Kita tetap menjual, karena peminatnya banyak. Kalau sudah ada pemberitahuan gak boleh jual, kita gak akan jual," sebutnya. 

Joko mengaku, jajanan tersebut ia beli dari tengkulak di Sidoarjo yang dikirim ke Surabaya. Satu jajanan, dia harga dengan Rp20 ribu untuk ukuran sedang dan Rp10 ribu untuk ukuran kecil. "Yang beli biasnaya remaja-remaja, sekarang peminatnya masih banyak, karena rasanya enak," pungkas dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, BBPOM menarik 4 box jajanan La Tiao dari sebuah gudang yang berada di Surabaya Pusat. Hal ini untuk dilakukan pengecekan memastikan apakah dalam jajanan tersebut mengandung bakteri berbahaya. 

Plt Kepala BBPOM Surabaya Budi Sulistyowati mengatakan, pihaknya telah melakukan sidak untuk mengantisipasi jajanan La Tiao beredar di masyarakat pada Senin (4/11/2024) lalu. Hasilnya, pihaknya menemukan 4 box La Tiao.

Budi menyebut, pemilik jajanan La Tiao saat ini tengah mengajukan pengembalian ke negeri Tirai Bambu. Nantinya, bukti pemgembalikan akan ditunjukkan kepada BPOM untuk memastikan makanan tersebut benar-benar tidak ada di Indonesia.

Selain itu, BPOM juga melakukan sidak di sejumlah pedagang eceran. Hal ini untuk memastikan agar jajanan tersebut tidak beredar di pasaran. Pihaknya pun bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Surabaya untuk melakukan pengecekan di lapangan. Utamanya di sekolah-sekolah. 

Berdasarkan hasil uji laboratorium, kontaminasi bakteri tersebut diduga menjadi penyebab kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB KP) di tujuh wilayah di Indonesia. Ini meliputi Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau. Bakteri Bacillus cereus (B. cereus) adalah patogen yang umum ditemukan dalam makanan dan dapat menimbulkan keracunan serius jika tertelan dalam jumlah besar. Bakteri ini mampu memproduksi dua jenis racun berbahaya, yaitu emetik dan enterotoksin.

Editorial Team