Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur, 7 Warga Pasuruan Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)
Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)
Intinya sih...
  • Tujuh warga Desa Kayu Kebek diamankan Polres Pasuruan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
  • Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang terduga pelaku dan meminta keterangan lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana asusila.
  • Kapolres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk tidak menghakimi keluarga para terduga dan percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Pasuruan, IDN Times – Tujuh orang warga Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Polres Pasuruan Jumat (19/7/2025). Mereka diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, tujuh orang tersebut ditangkap setelah Bhabinkamtibmas Desa Kayu Kebek menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya potensi aksi penjemputan oleh warga terhadap para terduga pelaku. Informasi tersebut segera direspons oleh Kapolsek Nongkojajar bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan.

Saat ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang terduga pelaku. Mereka tengah diminta keterangan lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana asusila.

“Kami bergerak cepat untuk merespons informasi dari masyarakat. Ketujuh warga saat ini sedang berada dalam perlindungan kepolisian dan dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman awal. Status hukum mereka belum ditentukan karena proses penyelidikan masih berlangsung,” ujar Jazuli.

Jazuli menjelaskan, korban dalam kasus ini diketahui seorang anak perempuan berusia 14 tahun, warga Dusun Ngaroh, Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Perbuatan asusila terhadap korban diduga terjadi berulang kali oleh beberapa individu sejak awal tahun 2025.

"Dari tujuh warga yang diamankan, empat orang dijemput oleh aparat pada siang hari, sementara tiga lainnya secara sukarela datang dan diserahkan oleh Kepala Dusun Ngaroh kepada kepolisian pada malam harinya," jelasnya.

Jazuli menegaskan, hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka. Ketujuh warga tersebut dibawa ke kantor polisi untuk memastikan keselamatan mereka dan menjamin proses penyelidikan berjalan tanpa tekanan sosial dari pihak mana pun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menghakimi atau melakukan tindakan perundungan terhadap keluarga para terduga. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us