Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Ponorogo, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menahan Wanda Kristina, warga Kelurahan Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Dia ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Ponorogo, Kamis malam (15/11). Perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan benih kedelai dari Kementerian Pertanian itu dinilai merugikan keuangan negara sebanyak Rp 1,3 miliar.

Kepala Kejari Ponorogo, Hilman Azizi, mengatakan pihaknya terpaksa menahan lantaran tersangka tidak kooperatif dalam proses pengusutan. Wanda sendiri telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga hinggga empat kali. 

1.Program pengadaan benih kedelai untuk 72 LMDH di Ponorogo

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Hilman menjelaskan pengusutan kasus ini bermula dari kecurigaan penyidik tentang pengadaan benih kedelai dari Kementerian Pertanian lewat Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur. Sebanyak 72 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Ponorogo, mendapatkan bantuan dana untuk membeli benih kedelai, rhizobium, dan sarana produksi.

Adapun dana dari program itu sebanyak Rp3,9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan 2017 yang pelaksanaannya pada awal 2018. Sebelum pencairan, Wanda beberapa kali menggelar rapat dengan mengundang LMDH di Kodim Ponorogo dan di Madiun. Staf dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur dan Perhutani juga sempat hadir.

“Dia (Wanda) mengaku sebagai orang dari kementerian atau vendor kementerian,’’ kata Hilman kepada sejumlah wartawan.

2.Jatah benih kedelai tidak diberikan penuh

Editorial Team

Tonton lebih seru di