Di Malang, Sidang Cerai Bisa Dilakukan Secara Online

Malang, IDN Times - Peningkatan pelayanan terus dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang. Salah satunya adalah pelayanan untuk mereka yang akan mengajukan perceraian. Dalam hal ini, pengadilan agama kota Malang kini mempermudah pengurusan tersebut melalui sistem online E-Court. Program ini pun sudah berjalan dalam setahun terakhir.
1. Sidang bisa dilakukan secara online

Salah satu kemudahan dari program E-Court sendiri adalah pihak yang mengajukan perceraian bisa melakukan sidang secara online. Meskipun tetap ada beberap sidang yang harus hadir di kantor pengadilan agama. Namun demikian hal itu diharapkan bisa mengurangi beban dari pihak yang berperkara. Sebab, pihak yang berperkara tidak perlu bolak-balik hadir ke pengadilan untuk mengikuti persidangan.
"Paling tidak ini bisa membuat prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien," beber Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Saiful Karim, Sabtu (1/2).
2. Semua entry data secara online

Dalam prosesnya pihak yang ingin mengajukan perceraian harus memasukkan gugatan melalui email. Kemudian mereka harus juga mengunggah beberapa surat-menyurat yang diperlukan. Proses pembayaranya juga lebih mudah karena bisa langsung transfer melalui bank. Hal itu dinilai sangat membantu dalam pengurusan perceraian. Namun demikian, ada satu hal yang tetap harus dilakukan di kantor pengadilan agama yakni sidang cerai perdana.
"Untuk penentuan apakah dilakukan proses secara manual atau online di sidang perdana itu," tambahnya.
3. Tentukan court kalender

Setelah semua proses administrasi selesai, maka langkah berikutnya adalah penentuan court kalender. Hal itu merupakan waktu sidang yang akan dilakukan secara online. Dalam penentuan ini juga melibatkan penggugat, tergugat dan majelis hakim.
"Untuk court kalender sendiri mencakup sidang replik duplik, serta pemeriksaan saksi hingga pembuktian dan putusan," sambung Saiful.
4. Layani teleconference saksi

Sementara itu, selain sidang perdana, saat pemeriksaan saksi juga harus di lakukan di kantor pengadilan agama. Hal itu lantaran ada persyaratan pemeriksaan serta pengambilan sumpah untuk saksi. Sehingga baik penggugat maupun tergugat tetap harus datang. Namun, meskipun pemeriksaan saksi tidak bisa secara online, tetapi untuk tetap bisa dilakukan.
"Kalau semisal saat sidang saksi berada di luar kota maka kami menyediakan fasilitas teleconference atau sidang jarak jauh," pungkasnya.