Dapur MBG Tanpa SLHS Dilarang Beroperasi di Surabaya

- Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa dapur MBG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk beroperasi
- Penyedia makanan harus mengajukan SLHS melalui sistem OSS dan memenuhi standar higienitas dalam pengolahan limbah dapur
- Pemkot juga akan merumuskan SOP pengawasan makanan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) Surabaya dan memperkuat Satgas MBG Kota Surabaya
Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi syarat mutlak bagi penyedia makanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tanpa sertifikat itu, dapur MBG dilarang beroperasi.
“Alhamdulillah, untuk MBG hari ini, seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, maka pemerintah kota bisa masuk untuk memberikan syarat utamanya adalah SLHS. Sertifikat itu harus ada, kalau tidak ada maka tidak boleh beroperasional,” ujar Eri usai mengikuti arahan Mendagri Tito Karnavian secara daring, Senin (29/9/2025).
Untuk memperoleh SLHS, penyedia makanan harus mengajukan lewat sistem OSS (Online Single Submission), kemudian diverifikasi oleh Dinas Kesehatan. Eri menegaskan, standar higienitas juga berlaku dalam pengolahan limbah dapur. “Tempat SPPG tidak boleh membuang langsung ke saluran. Harus ada wadah penahan lemak agar limbah terkelola dengan benar,” jelasnya.
Selain syarat dapur, Pemkot juga menyiapkan pengawasan di sekolah. Tim UKS akan memeriksa kelayakan makanan setiap kali distribusi tiba, memastikan tidak ada makanan basi atau berbahaya.
Eri menyebut, minggu ini Pemkot akan merumuskan SOP pengawasan makanan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) Surabaya. Ia juga menyoroti pengelolaan sampah makanan MBG yang volumenya besar, terutama karena lokasi dapur SPPG dekat dengan permukiman.
“SPPG ini menghasilkan sampah besar. Itu juga akan kami bahas bersama Dandim, Kapolrestabes, dan BGN,” ujarnya.
Eri menambahkan, arahan Kemendagri memperkuat Satgas MBG Kota Surabaya yang sebelumnya hanya sebatas melaporkan, kini bisa ikut memastikan standar higienitas dijalankan. “Dengan arahan ini, kami akan lakukan pengawasan langsung mulai dari SLHS, sanitasi, sampai pengelolaan sampah. Semua harus dipenuhi,” pungkas Eri.