Dua Orang Pengedar Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Jadi Tersangka

- Dua pengedar narkoba di Jalan Kunti Surabaya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi BNNP Jawa Timur.
- BNN juga menemukan 203 paket kristal putih sabu, 222 butir pil ekstasi, dan berbagai alat isap sabu serta senjata tajam.
- Selain pengedar, operasi tersebut juga berhasil menangkap 9 pengguna narkoba yang kemudian direhabilitasi.
Surabaya, IDN Times - Dua orang pengedar narkoba Jalan Kunti Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang tersebut ditangkap saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan operasi pemulihan kampung rawan narkotika Jumat (7/11/2025) lalu.
"Tersangka dua orang. Inisial AH dan A, TKP sekitaran Jalan Kunti Semampir," ujar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombes Pol Muhammad, Sabtu (15/11/2025).
Tak hanya menangkap AH dan A, BNN juga telah menangkap AR (27) sebagai penyedia bilik untuk pengguna narkoba. Tetapi, AR tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tak cukup bukti. "Yang diduga penyedia bilik, hasil riksa tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Namun yang bersangkutan terbukti hasil urine positif sehingga kita lakukan assesment untuk rehab," ungkap dia.
Tak hanya itu, operasi itu juga menangkap 9 orang. Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan, mereka ternyata hanya pengguna dan telah dilakukan rehabilitasi.
"Sedangkan untuk 9 orang yang diamankan sebelumnya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai pengguna. Sebagai pengguna rehab semua," tuturnya.
Dalam operasi tersebut, BNN juga menemukan 203 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 222 butir pil warna hijau pil hello kityy diduga ekstasi, 10 butir amprozolam, 22 butir pil bentuk warna hijau, 29 butir pil bentuk lonjong warna orange, alat isap sabu, berbagai macam korek api dan dua buah senjata tajam.
"Untuk barang bukti poket sabu ditemukan di seputaran jalan oleh K9. Tidak jelas pemiliknya," pungkas dia.

















