Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Aktif Jabat Sipil Sudah Mengikat

IMG-20251114-WA0213.jpg
Anggota Reformasi Polri, Prof Mahfud MD saat di Unair. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Putusan MK larang polisi aktif jabat sipil sudah mengikat
  • Mahfud MD: Putusan MK berlaku seketika palu hakim diketokkan
  • MK mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Anggota Reformasi Polri, Prof Mahfud MD menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal polisi aktif dilarang menjabat jabatan sipil telah berlaku. Putusan tersebut bersifat mengikat.

"Ya, itu mengikat dong. Enggak ada kaitannya dengan tim reformasi Polri. Itu putusan MK, itu putusan hukum," ujar Prof Mahfud di Universitas Airlangga (Unair), Jumat (14/11/2025).

Mantan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) ini menuturkan, putusan MK langsung berlaku ketika palu hakim sudah diketok. Sehingga, saat ada polisi yang masih menjabat di jabatan sipil, maka jabatan sipil tersebut harus segera dihentikan.

"Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional," jelas dia.

Ia menegaskan, implementasi putusan MK tersebut bukan wewenang Komisi Reformasi Polri. Kerja tim reformasi Polri bersifat administratif yang laporannya langsung kepada presiden.

"Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," pungkas dia.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Permohonan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu berkaitan dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Hakim MK Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat 3.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan

MK berpandangan, hal tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Adapun, perkara ini dimohonkan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak.

Para Pemohon menguji Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri.

Pasal 28 ayat 3 UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian." Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Aktif Jabat Sipil Sudah Mengikat

14 Nov 2025, 19:48 WIBNews