Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Curi Vape Senilai Rp600 Juta, Buronan 4 Tahun Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Sudah dua kali masuk penjara, KF (40) tak kapok untuk terus merampok. Setelah sempat buron selama 4 tahun usai membobol toko vape di Surabaya, KF akhirnya tertangkap di kampung halamannya. Sementara itu, dua teman lainnya masih buronan.

1. Pencurian terjadi pada tahun 2018

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan, pencurian yang dilakukan oleh KF sebenarnya terjadi pada 16 Februari 2018. KF beserta dua temannya membobol toko vape di Jalan HR Muhammad. Setelah 4 tahun lamanya, polisi akhirnya mengetahui keberadaan KF di kampung halamannya yaitu Rembang, Jawa Tengah.

"Setelah Tim Resmob mendapatkan info keberadaan pelaku, petugas berangkat ke Rembang melakukan penangkapan dibackup Resmob Polda Jateng," ujar Mirzal, Sabtu (20/11/2021).

2. Rampok toko vape hingga Rp600 juta

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Mirzal menuturkan, di aksi terakhir mereka di Surabaya, KF menggasak isi toko vape dengan cara memotong gembok rolling door toko. Setelah berhasil masuk ke dalam toko tersebut, KF menguras isi toko hingga membuat pemiliknya merugi ratusan juta rupiah. 

"Barang yang dicuri berupa vapor dan liquid berbagai merek senilai Rp600 juta rupiah," tuturnya.

Setelah berhasil ditangkap, rupanya diketahui bahwa KF merupakan residivis atas kasus serupa. Sebelumnya, ia sudah dijebloskan ke penjara oleh Polda Jateng pada 2015. Kemudian, ia kembali meringkuk di jeruji besi pada 2018 setelah ketahuan merampok di Lampung Timur.

"Jadi setelah keluar dari penjara di Lampung Timur itu, ia pindah dan mencuri di Surabaya," imbuh Mirzal.

3. Terancam 7 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Atas perbuatannya, KF terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan polisi tengah memburu dua rekannya yaitu WT dan DN. Mereka berdua turut terlibat dengan KF dalam kejadian pencurian toko vape di Surabaya.

"Dua rekannya saat ini dalam pengejaran. Doakan segera tertangkap," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Viral Maling Motor di Malang dengan Cara Digotong

12 Sep 2025, 21:31 WIBNews