Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PJs Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani saat melakukan pertemuan dengan OPD. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Pejabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani langsung tancap gas setelah dikukuhkan oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, di Gedung Negara Grahadi, pada Selasa (24/9/2024) lalu. Ia memiliki 60 hari massa kerja. 

Sebagai PJs Wali Kota Surabaya, Novi sudah memiliki sejumlah program kerja. PJs Wali Kota Restu pun langsung memaparkan program kerjanya selama 60 hari masa efektif. 

“Pertama, memastikan kegiatan pariwisata dan seremonial dilaksanakan dengan baik, guna menjaga stabilitas UMKM dan geliat ekonomi di Kota Surabaya tetap aman dan terjaga, khususnya pada masa kampanye,” kata Restu, Jumat (27/9/2024).

Kedua, melakukan pengawasan beberapa proyek infrastruktur, diantaranya pembangunan terowongan Joyoboyo-Kebun Binatang Surabaya dan pembangunan RSUD di Surabaya Timur agar selesai sesuai waktu yang ditetapkan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di