Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cerita Pembeli Rumah di Malang, Sudah Lunas Tak Kunjung Dibangun

Cerita Pembeli Rumah di Malang, Sudah Lunas Tak Kunjung Dibangun
Lokasi rumah Ari yang seharusnya dibangun di Perumahan Manali Hill Residence. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Ari Wahyu Hidayati warga Surabaya hanya bisa menatap kosong sejumlah rumah yang mangkrak di Perumahan Manali Hill Residence Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Ia seharusnya sudah bisa menempati salah satu unit rumah dari pengembang perumahan PT Notojoyo Nusantara tersebut. Ia bahkan mengaku sudah melunasi pembelian rumah tersebut sejak 2019. Namun, hingga 2023 ini proses pembangunan rumah malah terhenti di tengah jalan.

Ari mengatakan tertarik dengan rumah tersebut karena lokasinya strategis dekat dengan pintu tol, akses wisata di Kota Batu, dan sejumlah kampus. Harga yang diberikan juga murah, yaitu Rp300 juta dengan DP Rp70 juta. Namun apa daya, ketika Rp300 juta sudah rampung dibayarkan, rumah tak didapatkan.

1. Pihak pengembang rumah sempat menjanjikan rumah akan dibangun pada April 2021

Penampakan rumah yang tak kunjung dibangun di Manali Hill Residence. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Penampakan rumah yang tak kunjung dibangun di Manali Hill Residence. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Melalui kuasa hukumnya, Ari menceritakan kepada jurnalis IDN Times bahwa awalnya PT Notojoyo Nusantara menjanjikan kalau rumah akan dibangun pada April 2021. Pasalnya dari perjanjian kedua belah pihak, rumah tersebut akan dibangun setelah pembeli melunasi harga rumah tersebut.

Namun, sampai bulan yang dijanjikan belum ada aktivitas pembangunan sama sekali. Rumah impiannya seharusnya dibangun di cluster 2 blok F Nomor 26 di atas tanah seluas tanah 60 m2.

"Nyatanya tidak ada pembangunan sama sekali, makanya klien saya terus mempertanyakan ke pengembang. Tapi hanya mendapatkan janji-janji saja," terang Kuasa Hukum Ari, Yayan Riyanto saat dikonfirmasi pada Selasa (02/05/2023).

2. PT Notojoyo Nusantara sempat menjanjikan pembangunan pada Desember 2021, tapi kembali urung

Lokasi rumah di Perumahan Manali Hill Residence yang mangkrak. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Lokasi rumah di Perumahan Manali Hill Residence yang mangkrak. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah gagal dibangun pada April 2021, Ari dan pembeli lainnya terus mendesak pihak PT Notojoyo Nusantara. Hingga akhirnya dijanjikan akan dibangun pada Desember 2021. Namun janji tinggal janji, pembangunan kembali urubg dilakukan hingga tahun berganti 2022.

Tentu saja Ari tidak menyerah untuk menuntut haknya, apalagi Rp300 juta sudah terlanjur masuk ke kantong PT Notojoyo Nusantara. Hingga akhirnya dijanjikan rumah Ari akan dibangun pada Februari 2023. Sayangnya janji tersebut kembali diingkari untuk ketiga kalinya.

"Kemudian klien saya kembali dijanjikan bahwa rumah akan dibangun pada Maret 2023. Namun tentu saja itu dilanggar lagi, saya hanya melihat fondasi rumah saja yabg terbengkalai," tegas Yayan.

Ternyata tidak hanya Ari yang mengalami nasib serupa, 4 pembeli lainnya juga mengalami nasib yang sama. Mereka juga ikut menuntut tanggung jawab pengembang perumahan tersebut.

3. Melalui kuasa hukumnya, Ari melayangkan somasi pada PT Notojoyo Nusantara

Kondisi fondasi rumah mangkrak di Perumahan Manali Hill Residence. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kondisi fondasi rumah mangkrak di Perumahan Manali Hill Residence. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Melihat itikad buruk dari PT Notojoyo Nusantara, Ari melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada pengembang Perumahan Manali Hill Residence tersebut pada Sabtu (29/04/2023). Ia menuntut penjelasan kenapa rumah yang sudah ia lunasi tak kunjung dibangun.

Namun, pihak PT Notojoyo Nusantara tidak kunjung memberikan penjelasan atau datang menemui Ari dan 4 pembeli lainnya untuk mencari jalan tengah. Saat didatangi ke kantornya, pihak pengembang hanya membuat alasan yang berputar-putar.

"Saya kira mereka sudah gak ada uang, pasalnya klien kami sebelumnya diminta membayar Rp300 juta lagi agar dibangunkan rumah yang lebih besar. Tentus aja kami tidak mau, soalnya yang Rp300 juta awal saja sudah belum selesai," ujar Yayan.

Oleh karena itu, Yayan akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan PT Notojoyo Nusantara atas pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Gugatan perdata akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen dalam waktu dekat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Golden Ticket Unesa 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Tahapan Seleksinya

09 Apr 2026, 19:51 WIBNews