Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Mbah Tarman Akhirnya Ditahan Polres Pacitan

- Cek mahar senilai Rp3 miliar palsu
- Mbah Tarman mengakui cek palsu dan viral di media sosial
- Mbah Tarman ditahan Polres Pacitan sebagai tersangka kasus penipuan
Pacitan, IDN Times – Drama rumah tangga yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung ke kursi penyidik. Mbah Tarman (75), kakek asal Pacitan yang menikahi Sheila Arika (25), resmi ditahan Polres Pacitan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan mahar pernikahan senilai Rp3 miliar.
Kasus ini mencuat setelah video akad nikah keduanya ramai beredar. Publik heboh karena perbedaan usia yang terpaut jauh, ditambah mahar fantastis berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp3 miliar. Namun belakangan, cek tersebut dinyatakan palsu.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, cek yang diberikan Mbah Tarman tidak sah dan tidak dapat dicairkan.
“Cek Rp3 miliar yang dijadikan mahar tidak sesuai dengan aslinya alias palsu,” jelasnya, Kamis (11/12/2025).
Dalam pemeriksaan, Mbah Tarman mengakui sendiri bahwa cek tersebut bukanlah cek asli. Ia menyebut alasannya sederhana: hanya ingin memikat Sheila agar bersedia dinikahi.
“Ya biar istri saya mau, itu saja,” ucap Mbah Tarman singkat usai diperiksa.
Sebelumnya, pernikahan keduanya menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Selain viral karena usia pengantin yang terpaut setengah abad lebih, mahar Rp3 miliar membuat warganet makin tercengang.
Namun usai viral, Mbah Tarman justru dikabarkan menghilang dari rumah keluarga mempelai perempuan sambil membawa sejumlah barang berharga. Tak hanya itu, cek mahar yang seharusnya bernilai miliaran rupiah juga diketahui kosong.
Polisi memastikan kini Mbah Tarman telah resmi menjadi tersangka dan menjalani penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kapolres.
Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk terkait dugaan penggelapan barang milik keluarga mempelai perempuan.

















