Malang, IDN Times - Kementerian Agama Kota Malang turun ke jalan melakukan sosialisasi mencegah gratifikasi. Kemenag melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tak perlu memberikan imbalan kepada petugas Kantor Urusan Agama (KUA) usai menjalankan tugas menikahkan pengantin.
Pasalnya pemberian imbalan dari masyarakat baik berupa makanan terlebih uang bisa masuk kategori gratifikasi dan berpotensi menjadi pelanggaran. Lokasi yang dipilih Kemenag adalah sekitar wilayah Alun-alun Kota Malang untuk melakukan sosialisasi.