Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cabuli Anak Tiri, Seorang Jurnalis di Jombang Ditahan

Seorang jurnalis (belakang) tersangka pencabulan anak tiri saat di Mapolres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Jombang, IDN Times - Polisi menangkap dan menetapkan Bwd (51), yang berprofesi sebagai jurnalis media online di Kabupaten Jombang sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Selain itu, polisi juga langsung menjebloskan pria asal Kecamatan Sumobito itu ke sel tahanan.

"Saat ini tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Polres Jombang. Tersangka juga dalam kondisi sehat," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Jumat (22/7/2022).

1. Cabuli anak tiri saat ibu kandung bekerja

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. IDN Times/Zainul Arifin

Giadi mengatakan, tersangka berprofesi sebagai pedagang sekaligus oknum wartawan di wilayah Jombang tersebut diduga mencabuli anak tirinya M (13). Ia ditangkap setelah ibu kandung korban melaporkan ke Polres Jombang 22 Juni 2022 lalu.

"Korban tinggal satu rumah dengan pelaku dan Ibu kandungnya. Karena ibu korban bekerja sebagai karyawan pabrik, sehingga korban lebih sering berada di rumah berdua dengan pelaku dan disitulah pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban," katanya.

Perbuatan bejat juga pernah dilakukan tersangka pada malam hari ketika korban tidur di samping ibunya. Namun, ibu korban tidak tahu karena tidur pulas kelelahan pulang dari kerja. 

2. Terbongkar dari pesan whatsapp tersangka kepada anak tirinya.

Barang bukti pakaian yang diamankan polisi. IDN Times/Zainul Arifin

Pencabulan yang dilakukan tersangka, disebut Giadi, dengan cara memasukkan jarinya ke alat kelamin korban. Dan sudah beberapa kali dilakukan oleh oknum wartawan tersebut. Perbuatan tak senonoh itu terbongkar dari pesan Whatsapp yang dikirim tersangka kepada anak tirinya.

"Terungkapnya kejadian pencabulan tersebut berawal dari tersangka mengirimkan pesan Whatsapp yang berisi pesan tidak senonoh kepada korban, akhirnya korban takut dan melaporkan kejadian pencabulan yang pernah dialaminya kepada Ibu kandungnya. Lalu dilaporkan ke Polres Jombang," ujarnya.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Giadi menegaskan, akibat tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, lelaki paruh baya itu, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana," pungkas mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya ini. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us