Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cabuli 15 Siswa, Pembina Pramuka Dituntut Hukuman Kebiri Kimia

Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Surabaya, IDN Times - RSS (30), terdakwa kasus pencabulan terhadap 15 siswa laki-laki di bawah umur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/11). Pria yang merupakan pembina pramuka ini dituntut 14 tahun penjara dan kebiri kimia.

1. Dituntut penjara, kebiri, dan denda

Sidang tuntutan terdakwa kasus pencabulan siswa, berinisial RSS di PN Surabaya, Senin (4/11). Dok.IDN Times/Istimewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania mengatakan, selain tuntutan 14 tahun penjara dan kebiri kimia, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sidang tuntutan itu berlangsung tertutup

Selesai sidang, JPU Sabetania enggan memberikan komentar. "Ke pimpinan saja ya, saya masih ada sidang lagi," ujarnya.

2. Pendamping korban menilai tuntutan jaksa sudah adil

Sidang tuntutan terdakwa kasus pencabulan siswa, berinisial RSS di PN Surabaya, Senin (4/11). Dok.IDN Times/IstimewaDok.IDN Times/Istimewa

Sementara itu, pendamping hukum para korban dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Muhammad Dewangga Kahfi menilai tuntutan yang diterima terdakwa setimpal dengan perbuatannya. Menurutnya tuntutan jaksa itu adil, lantaran korbannya banyak dan di bawah umur.

"Tuntutan yang diterima 14 tahun denda Rp 100 juta. Untuk kebiri kimianya belum tahu berapa tahunnya," terangnya.

Sekadar diketahui, pencabulan dilakukan terdakwa sejak pertengahan 2016 hingga 2019. Modusnya, mengajak beberapa siswa datang ke kediamannya dengan memberikan binaan khusus tentang ilmu kepramukaan.

Ada 15 anak di bawah umur yang menjadi korbannya. Para korban merupakan siswa binaan ekstrakulikuler dari lima SMP dan satu SD di Kota Surabaya.

3. Jaksa sudah melalui berbagai pertimbangan

Ilustrasi pencabulan. Pixabay

Secara terpisah, Aspidum Kejati Jatim Asep Mariono menyatakan, tuntutan hukuman kebiri yang dilayangkan pihaknya sudah melalui beberapa pertimbangan. Salah satu yang memberatkan, terdakwa merupakan seorang pendidik yang seharusnya mengayomi.

"Kedua, dari hasil psikologis satu di antara korbannya terindikasi untuk menjadi pelaku," kata Asep.

Perbuatan terdakwa juga telah berlangsung lama. Mulai 2017 hingga 2019. "Dan menurut hukuman tersebut bisa berdampak jera bagi terdakwa," ucap dia.

4. Mulanya dijerat pasal ini

Sidang tuntutan terdakwa kasus pencabulan siswa, berinisial RSS di PN Surabaya, Senin (4/11). Dok.IDN Times/Istimewa

Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (2) Juncto Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang Perbuatan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo. UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola
Follow Us