Tulungagung, IDN Times- Polres Tulungagung menetapkan Septianto Dhany Istiawan (34), warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut. Tersangka merupakan sopir bus nahas yang tertabrak kereta api Rapih Dhoho, di perlintasan tanpa palang pintu, masuk Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru Minggu (27/02/2022) pagi.
Enam penumpang bus tersebut meninggal dunia dalam kecelakaan ini. Empat korban tewas di lokasi kejadian sedangkan dua sisanya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.