Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buruh Usul UMP Naik 8–10 Persen, Pemprov Jatim: Masih Dikaji Mendalam

Ilustrasi upah pekerja (IDN Times)
Ilustrasi upah pekerja (IDN Times)
Intinya sih...
  • Dewan Pengupahan Jatim akan membahas kenaikan UMP dan UMK 2026 pada akhir November 2025.
  • Buruh mengusulkan kenaikan upah sebesar 8–10 persen dengan dasar kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup pekerja.
  • Pembahasan penetapan UMP masih melalui kajian mendalam untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja, pengusaha, dan daya saing ekonomi daerah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur (Jatim) bersiap memulai pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 pada akhir November 2025. Ketua Dewan Pengupahan Jatim unsur pekerja, Ahmad Fauzi, menyampaikan bahwa penetapan UMP dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sementara UMK akan ditetapkan pada 15 Desember 2025.

“Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terlebih dahulu bersidang untuk merumuskan usulan. Setelah itu, bupati atau wali kota memberikan rekomendasi kepada gubernur,” ujar Fauzi, Kamis (13/11/2025).

Unsur buruh berencana mengusulkan kenaikan upah sebesar 8–10 persen. Dasarnya ialah kenaikan harga kebutuhan pokok, peningkatan biaya hidup pekerja, kenaikan harga BBM, serta penyesuaian inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Fauzi juga menegaskan perlunya perubahan basis perhitungan UMK.

“UMK seharusnya tidak lagi didasarkan pada buruh lajang, tetapi pada buruh yang juga menanggung keluarga,” tegasnya.

Fauzi mengakui usulan tersebut berpotensi memicu perdebatan dengan Apindo yang cenderung mendorong kenaikan moderat karena kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya stabil. Saat ini Dewan Pengupahan masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk formula penghitungan UMP dan UMK 2026.

“Kami berharap pemerintah pusat bersikap adil, dengan kenaikan yang layak namun tetap menjaga keberlangsungan industri,” kata Fauzi.

Sementara itu, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menegaskan bahwa pembahasan UMP masih melalui kajian mendalam. Pemprov Jatim, kata dia, berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja, pengusaha, dan daya saing ekonomi daerah.

“Ya, UMP dari pihak buruh tentu ingin setinggi-tingginya. Tetapi kami akan mengoordinasikan dengan semua pihak. Kami juga melihat dari sisi pengusaha dan kondisi ekonomi di Jawa Timur yang memang berbeda,” katanya.

Adhy menegaskan penetapan UMP tak bisa dilakukan tergesa-gesa karena memerlukan pembahasan formal antara unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

“Ini belum waktunya kita menyampaikan angka karena belum bertemu secara formal. Kita masih melakukan kajian menyesuaikan kondisi Jawa Timur dan daya saing provinsi ini sebagai wilayah dengan potensi investasi tinggi,” jelasnya.

Menurut Adhy, sistem upah di Jawa Timur tetap mempertimbangkan gradasi proporsional antarwilayah. “Antara UMK yang rendah dengan yang tinggi tidak bisa disamakan. Kalau dirata-rata sama, maka daerah ring satu bisa meloncat melebihi nasional. Sedangkan daerah dengan UMK kecil walaupun persentasenya sama, kenaikannya tetap kecil,” ungkapnya.

Adhy menambahkan bahwa pemerintah fokus mengangkat daerah dengan UMK rendah agar kesenjangan antarwilayah berkurang. “Konsen kami adalah bagaimana daerah dengan UMK kecil bisa meningkat, supaya pekerja di sana juga mendapatkan pendapatan yang lebih layak,” tegasnya.

Adhy memastikan penetapan UMP 2026 tetap melibatkan pemerintah kabupaten/kota. “Masih proses, yang penting bupatinya juga dilibatkan karena kondisi tiap daerah berbeda,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Koleksi Mobil Mewah dr Yunus Mahatma di Rumahnya Kota Madiun

13 Nov 2025, 20:59 WIBNews