4 Anggota Polres Blitar Diperiksa Terkait Dugaan Salah Tangkap

- Kasus tindak pidana asusila masih dalam tahap penyelidikan
- Copot baju FE karena dikirim ke laboratorium forensik
- Sebanyak 4 anggota diperiksa terkait permasalahan ini
Blitar, IDN Times - Netizen di Blitar digegerkan dengan sebuah video berisi pengakuan salah tangkap yang dialami FE warga Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Dalam video tersebut FC bercerita terkait peristiwa salah tangkap yang dialaminya.
FE dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar. FE sempat mendapatkan pukulan dari anggota dan dipaksa melepas baju oleh petugas. Menanggapi video ini, Polres Blitar kini memeriksa 4 orang anggotanya.
1. Kasus tindak pidana asusila masih dalam tahap penyelidikan

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan salah tangkap tersebut secara transparan melalui proses penyelidikan internal yang dilakukan oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Seksi Propam Polres Blitar, diperoleh beberapa kesimpulan, yakni kasus tindak pidana asusila terhadap perempuan paruh baya berinisial ETS, yang ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Blitar masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ataupun prosedur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas di tubuh Polri,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
2. Copot baju FE karena dikirim ke laboratorium forensik

Menurut Arif, diduga terjadi kesalahan prosedur dalam proses membawa FE yang dilakukan oleh Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Blitar. Saat disinggung mengenai pelepasan baju FE Arif menjelaskan karena yang bersangkutan mengaku tidak mengganti celana dan pakaian dalamnya selama dua hari.
Selain itu, pakaian tersebut diperlukan sebagai barang bukti untuk dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan laboratorium. "Berdasarkan hasil penyelidikan Propam dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan oleh FE tidak terbukti. Hal ini dikuatkan hasil keterangan saksi, serta hasil visum et repertum," tuturnya.
3. Sebanyak 4 anggota diperiksa terkait permasalahan ini

Polres Blitar telah mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tahap II kepada FE sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan. Sejauh ini terdapat 4 anggota yang telah dimintai keterangan terkait proses penanganan kasus ini. Saat ini, hasil penyelidikan internal telah diserahkan kepada Unit Provos Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan
“Kami ingin menegaskan bahwa Polres Blitar berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri sendiri, jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku di institusi kepolisian," pungkasnya.


















