Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sakit Hati, Pria di Pasuruan Lempar Bondet ke Rumah Warga

IMG-20251112-WA0158.jpg
Pelaku pelemparan bondet ke dua rumah warga. (Dok. Polres Pasuruan)

Pasuruan, IDN Times - Pria asal Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur berinsial AM (26) diringkus polisi setelah melempar bahan peledak rakitan atau bondet ke rumah warga. Aksi AM itu ditengarai karena dipicu sakit hati.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, aksi itu terjadi pada Kamis (6/11/2025) lalu di dua lokasi berbeda. Pukul 01.00 WIB, pelaku melempar bondet ke rumah warga bernama Wawan Sugianto di Dusun Sapulante. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku kembali beraksi di rumah Siti Sumailah.

"Bondet yang dilempar pelaku mengenai atap rumah korban hingga menimbulkan kerusakan pada genteng dan asbes," ujar Jazuli, Rabu (12/11/2025).

Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam korban menggunakan sebilah celurit. Beruntungnya, clurit itu tak sampai melukai korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena merasa kesal dan sakit hati. Diduga, korban kerap melaporkan aktivitas pelaku kepada seseorang, tapi Jazuli tidak menjelaskan detail seperti apa aktivitas itu.

"Pelaku menuduh korban sebagai informan yang sering melaporkan aktivitasnya kepada pihak lain," ungkap Jazuli.

Setelah kejadian tersebut, AM kemudian ditangkap polisi pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan.“ Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melempar bondet ke rumah korban dan mengancam dengan celurit karena sakit hati,” jelas dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain serpihan bondet yang terdiri dari kertas putih, solasi hitam, dan lakban hitam, pecahan genteng dan asbes dari rumah korban, sebilah senjata tajam jenis celurit lengkap dengan sarung kulit berwarna hitam.

Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa AM ternyata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam enam kasus berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi-aksi serupa di wilayah lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam, subsider Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

7 Rekomendasi Bengkel Mobil dan Motor di Sidoarjo, Cepat Profesional

12 Nov 2025, 19:59 WIBNews