Terlibat Kecelakaan Maut di Tulungagung, Izin Trayek Bus Dibekukan

- Dishub Jatim bekukan izin trayek selama 6 bulan, sesuai pasal 102 (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019.
- Koordinasi dengan perusahaan otobus untuk pemasangan geofence guna mengantisipasi kecelakaan serupa.
- Aksi ugal-ugalan bus masuk 5 besar gangguan Kamtibmas di Tulungagung, Kapolres mengusulkan pengupahan flat untuk menghentikan aksi ugal-ugalan sopir bus.
Tulungagung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim membekukan izin trayek Bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan maut di Tulungagung beberapa waktu lalu. Kecelakaan tersebut menewaskan dua pengendara motor asal Jombang, yang merupakan mahasiswi UIN Tulungagung. Polisi juga telah menetapkan pengemudi bus bernama RAS (30), warga Desa Penanggungan, Kecamatan Klojen, sebagai tersangka dalam kasus ini.
1. Dishub Jatim bekukan izin trayek selama 6 bulan

Pembekuan izin trayek ini disampaikan Kasi Sarana Angkutan Jalan Dishub Provinsi Jatim, Agung Heru Prasongko saat audiensi dengan Pengurus Cabang PMII Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung. Izin trayek tersebut dibekukan selama enam bulan. Dishub Provinsi Jatim punya kewenangan terhadap penerttiban izin trayek. Termasuk sanksi bagi bus yang menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa sesuai pasal 102 (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019. “Selama enam bulan terjadi kecelakaan lagi dengan kesalahan yang sama akan kita keluarkan surat untuk pencabutan izin trayek,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
2. Koordinasi dengan perusahan otobus untuk pemasangan geofence

Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan serupa, pihak Dishub Jatim telah berkoordonasi dengan dua perusahaan otobus di Tulungagung dalam penggunaan teknologi Geofence. Teknologi ini berfungsi sebagai pengendali kecepatan bus. Meski tidak bisa relatif cepat dalam pengaplikasiannya, namun ada target waktu yang ingin dicapai. “Ini kan bangun sistem. Bukan alat langsung di pasang. Target bulan depan sudah bisa,” tuturnya.
3. Aksi ugal-ugalan bus masuk 5 besar gangguan Kamtibmas di Tulungagung

Sementara itu Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, yang juga hadir dalam audiensi itu, mengusulkan untuk menghentikan aksi ugal-ugalan sopir bus di jalan raya dengan sistem pengupahan yang flat dari perusahaan ke para sopirnya. Ia beralasan selama ini sopir bus yang ugal-ugalan karena takut disalip atau didahului oleh bus di belakangnya. Dari hasil penelitian, aksi ugal-ugalan bus tersebut masuk lima besar gangguan kamtibmas di Tulungagung.
"Gaji sopir disamakan saja, sehingga mereka tidak kejar-kejaran untuk mencari tambahan penumpang. Mereka ngejar premi kemudian kebut-kebutan,” pungkasnya.


















