BNNP Jatim Tetapkan Dua Tersangka Usai Gerebek Kampung Narkoba

- BNNP Jatim menetapkan dua tersangka dalam operasi pemulihan kampung narkoba di Surabaya
- Dua tersangka berinisial AH dan A, warga Jalan Kunti, Semampir, dengan penyitaan 11 poket sabu
- Sembilan orang lain ditangkap sebagai pengguna narkoba, dengan penemuan ratusan paket sabu dan pil ekstasi
Surabaya, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam operasi pemulihan kampung rawan narkotika di kawasan Jalan Kunti, Sidotopo, Semampir, Surabaya. Operasi tersebut sebelumnya dilakukan bersama personel gabungan pada Jumat (7/11/2025).
Dua tersangka berinisial AH dan A, keduanya warga Jalan Kunti, Semampir. Dari tangan mereka, petugas menyita 11 poket sabu. “Yang jadi tersangka dua orang. Inisial AH dan A, TKP sekitaran Jalan Kunti Semampir,” ujar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Pol Muhammad, Kamis (13/11/2025).
Sementara untuk AR (27), warga yang sebelumnya ditangkap karena diduga menyediakan bilik bagi pengguna narkoba, hasil pemeriksaan tidak cukup bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka. “Yang diduga penyedia bilik, hasil riksa tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Namun yang bersangkutan terbukti hasil urine positif sehingga kita lakukan assessment untuk rehab,” jelas Muhammad.
Ia menambahkan, sembilan orang lain yang ditangkap bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak berstatus sebagai pengguna. “Sebagai pengguna, rehab semua,” katanya.
Terkait ratusan poket sabu yang ditemukan saat operasi, Muhammad menyebut barang bukti itu ditemukan oleh anjing pelacak K9 di sekitar kawasan Jalan Kunti. “Untuk barang bukti poket sabu ditemukan di seputaran jalan oleh K9. Tidak jelas pemiliknya,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam operasi besar yang melibatkan BNNP Jatim, Polri, Satpol PP, TNI, dan Brimob Polda Jatim, petugas menggerebek kampung rawan narkoba di Jalan Kunti. Dari lokasi itu, petugas mengamankan AR serta menemukan ratusan paket diduga sabu dan pil ekstasi.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Budi Mulyanto, menjelaskan bahwa dari penyisiran lanjutan ditemukan total 203 paket kristal putih diduga sabu, 222 butir pil hijau berlogo Hello Kitty diduga ekstasi, 10 butir alprazolam, puluhan jenis pil lainnya, alat hisap sabu, korek api, hingga dua senjata tajam.


















