Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)
  • Polisi Sidoarjo menangkap MA (26), buruh pabrik yang diduga mencabuli 12 anak laki-laki usia SD dan SMP sejak Maret 2026.

  • Kasus terungkap setelah seorang korban yang murung menceritakan pengalamannya kepada kakaknya, yang kemudian mengonfirmasi dugaan serupa kepada anak-anak lain di sekitar rumah.

  • MA mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan dan dijerat UU Perlindungan Anak serta UU TPKS, dengan ancaman penjara empat hingga sembilan tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Maret 2026

MA diduga mulai mencabuli 12 anak laki-laki yang masih bersekolah di SD dan SMP.

Minggu (27/9/2026)

Salah satu korban terlihat murung di rumah dan kemudian menceritakan dugaan pencabulan kepada kakak perempuannya.

27 September 2026

Keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/354/IX/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.

Kamis (5/11/2026)

Polisi menyampaikan bahwa 12 korban telah menjelaskan dugaan pencabulan yang mereka alami. MA mengakui perbuatan cabul terhadap seluruh korban saat diperiksa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi mengungkap dugaan pencabulan terhadap 12 anak laki-laki SD dan SMP oleh buruh pabrik berinisial MA, yang telah ditangkap.
  • Who?
    MA (26), buruh pabrik, menjadi tersangka. Korbannya 12 anak laki-laki yang masih bersekolah di tingkat SD dan SMP.
  • Where?
    Kasus dilaporkan dan ditangani Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasi dugaan pencabulan per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Dugaan perbuatan terjadi sejak Maret 2026. Laporan keluarga tercatat pada 27 September 2026, sedangkan keterangan kepolisian disampaikan 5 November 2026.
  • Why?
    Kasus terungkap setelah salah satu korban terlihat murung pada 27 September 2026 dan kemudian menceritakan pengalamannya kepada kakak perempuannya.
  • How?
    Kakak korban menanyakan kejadian kepada anak-anak sekitar, lalu 12 anak memberikan pengakuan. Keluarga melapor ke polisi, yang memeriksa MA dan menerima pengakuannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi menangkap MA, seorang buruh pabrik di Sidoarjo. Ia diduga berbuat tidak baik kepada 12 anak laki-laki SD dan SMP. Seorang anak bercerita kepada kakaknya karena ia terlihat sedih. Keluarga lalu melapor ke polisi. MA mengakuinya saat diperiksa. Sekarang ia bisa dipenjara 4 sampai 9 tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Keberanian seorang anak untuk membuka cerita kepada kakaknya menjadi titik penting yang memungkinkan korban lain turut didengar. Respons keluarga yang menelusuri pengakuan tersebut dan melaporkannya kepada polisi memperlihatkan adanya dukungan di sekitar para korban, sementara pemeriksaan serta pengakuan tersangka membuka jalan bagi proses hukum berdasarkan ketentuan perlindungan anak dan TPKS.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sidoarjo, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan terhadap 12 anak di bawah umur terungkap di Sidoarjo. Seorang buruh pabrik berinisial MA (26) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli belasan bocah laki-laki yang masih duduk di bangku SD dan SMP sejak Maret 2026.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menunjukkan perubahan sikap. Korban terlihat murung saat berada di rumah pada Minggu (27/9/2026). Awalnya, anak tersebut enggan menceritakan apa yang dialaminya. Namun, setelah beberapa saat, ia akhirnya memberanikan diri bercerita kepada kakak perempuannya.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, kakak korban kemudian berupaya memastikan kejadian tersebut dengan menanyakan kepada sejumlah anak yang tinggal berdekatan.

Hasilnya mengejutkan. Sejumlah anak lain mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual oleh MA. “Menunggu beberapa saat akhirnya 12 korban yang notabennya berjenis kelamin laki-laki, masih bersekolah di bangku SD dan SMP menjelaskan kejadian yang dialaminya,” ujar Rohmawati saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026). Setelah mengetahui pengakuan para korban, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/354/IX/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tertanggal 27 September 2026.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MA. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap seluruh korban yang masih berstatus anak.

“Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada korban secara keseluruhan yang masih berstatus sebagai anak,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama sembilan tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article