Pengakuan Tersangka Mutilasi Madiun Berubah, Perlukah Lie Detector?

Tersangka pembunuhan dan mutilasi ibu-anak di Madiun, Dwi Bagus Martono alias Tono, beberapa kali mengubah pengakuannya.
Polda Jatim belum menggunakan lie detector karena penyidik menilai pemeriksaan pertanyaan dan pencocokan jawaban tersangka masih cukup.
Salah satu perubahan pengakuan menyangkut lokasi pembunuhan AG (4), dari dalam mobil Suzuki Karimun menjadi ruang tamu rumah orangtuanya.
Surabaya, IDN Times - Pengakuan tersangka pembunuhan dan mutilasi ibu-anak di Madiun, Dwi Bagus Martono (40) alias Tono, disebut beberapa kali berubah. Meski demikian, polisi mengaku belum melakukan pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terhadap tersangka.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, penyidik masih mengandalkan pemeriksaan melalui pertanyaan dan pencocokan jawaban tersangka.
Sejauh ini, lanjut Jumhur, penyidik menilai metode pemeriksaan tersebut sudah cukup untuk menguji keterangan Tono. Maka dari itu, polisi belum merasa perlu membawa tersangka menjalani tes menggunakan lie detector.
“Tidak sampai ke sana. Pertanyaan sudah pas, jawaban dia kita cek. Pertanyaan kita cek,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).
Pernyataan Tono sebelumnya memang mengalami perubahan dalam sejumlah bagian pengakuan. Salah satunya terkait lokasi pembunuhan anak korban, AG (4). Dalam keterangan awal, Tono mengaku menghabisi korban di dalam mobil Suzuki Karimun.
Namun, dalam pengakuan berikutnya, ia menyebut peristiwa tersebut terjadi di ruang tamu rumah orangtuanya. Perubahan keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu dicocokkan penyidik dengan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti lain dalam perkara.



















