Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mutilasi Madiun, Tersangka Belajar dari ChatGPT Cara Jawab Pertanyaan Polisi

Kota Surabaya
2 min read
Mutilasi Madiun, Tersangka Belajar dari ChatGPT Cara Jawab Pertanyaan Polisi
Dwi Bagus Martono pelaku pembunuhan disertai mutilasi saat memperagakan pembakaran Dini dan anaknya. (IDN Times/Riyanto)
  • Polisi menyebut Tono diduga memakai ChatGPT untuk mempelajari kemungkinan pertanyaan penyidik dan menyiapkan skenario jawaban saat pemeriksaan.

  • Penyidikan menemukan tersangka diduga merencanakan pembunuhan sekitar seminggu sebelumnya, termasuk mencari teknik mencekik dan informasi mesin penggiling pakan ternak.

  • Kasus terungkap dari laporan kehilangan, pelacakan ponsel, dan CCTV; forensik DNA mengonfirmasi fragmen tulang yang ditemukan berkaitan dengan DH dan AG.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Dwi Bagus Martono (40) alias Tono, tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap DH (30) dan anaknya, AG (4), di Kota Madiun, ternyata tak hanya mempelajari cara menghabisi korban dan mencari mesin untuk menghancurkan jasad. Tersangka juga diduga memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), khususnya ChatGPT, untuk mempersiapkan skenario saat berhadapan dengan polisi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, Tono mempelajari berbagai kemungkinan pertanyaan yang bisa diajukan penyidik. Melalui percakapan dengan AI, tersangka menyusun sejumlah skenario jawaban untuk mengantisipasi pemeriksaan kepolisian.

“Dia juga mempelajari kemungkinan-kemungkinan kalau dimintai keterangan oleh kepolisian. Dia belajar dari chat AI, ChatGPT. Dia pelajari semua skenario, kalau polisi menanyakan ini, jawabannya ini. Menanyakan itu, jawabannya itu. Sudah lengkap dia,” ujar Jumhur ditemui di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu (4/11/2026).

Jumhur menilai, temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pembunuhan terhadap Dini telah direncanakan sebelumnya. Penyidik menyebut perencanaan terhadap korban pertama, yakni ibu korban, sudah terlihat dari sejumlah bukti digital dan pengakuan tersangka.

Sebelumnya, polisi mengungkap Tono telah merencanakan pembunuhan sekitar satu minggu sebelum kejadian. Dari pemeriksaan telepon genggam, penyidik menemukan riwayat pencarian internet tersangka mengenai teknik mencekik untuk menghabisi korban.

“Pengakuan terbaru dari tersangka, memang satu minggu sebelumnya sudah merencanakan, tetapi dia menunggu timing atau waktunya. Ini didukung temuan di handphone bahwa satu minggu sebelumnya tersangka browsing terkait cara menghabisi korban dengan cara mencekik, termasuk tekniknya,” kata Jumhur.

Tersangka juga diketahui mencari informasi mengenai berbagai jenis mesin. Pencarian tersebut kemudian mengarah pada mesin penggiling pakan ternak yang disita polisi dan diduga digunakan untuk menghancurkan potongan tulang korban.

Kasus pembunuhan itu terjadi di Hotel Mataram, Jalan Dr. Sutomo, Kota Madiun, pada 20 September 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, setelah menghabisi kedua korban, tersangka diduga membakar jasad mereka di rumahnya. Tulang yang tersisa kemudian dipotong dan digiling sebelum sisa-sisanya dibuang ke Sungai Winongo.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga melaporkan kehilangan DH dan anaknya, AG, ke Polres Madiun Kota. Polisi menelusuri keberadaan telepon genggam korban serta memeriksa rekaman CCTV hotel hingga mengarah kepada Tono.

Tersangka ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada 25 Oktober 2026. Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan sejumlah fragmen tulang manusia di tungku pembakaran dan menyita mesin penggiling pakan ternak. Hasil pemeriksaan forensik dan DNA kemudian memastikan fragmen tulang yang diperiksa berkaitan dengan dua korban.

    Related Articles

    See More