Terungkap Motif Baru Tono Mutilasi Istri dan Anak di Madiun

Polisi mengungkap motif pembunuhan dan mutilasi DH serta AG di Madiun berkaitan dengan masalah ekonomi, kebutuhan hidup, dan pertengkaran akibat ucapan korban yang menyinggung tersangka.
Polda Jatim menegaskan status nikah siri maupun isu kondisi pribadi tersangka bukan motif. Ponsel korban juga dibakar tersangka dalam rangkaian tindakannya.
Tersangka diduga merencanakan aksi seminggu sebelumnya, mencari teknik mencekik dan mesin, serta memakai ChatGPT untuk menyiapkan jawaban pemeriksaan polisi.
Surabaya, IDN Times - Motif pembunuhan disertai mutilasi terhadap DH (30) dan anaknya, AG (4), di Kota Madiun kembali terungkap. Selain persoalan ekonomi dan kebutuhan hidup, tersangka Dwi Bagus Martono (40) alias Tono disebut kerap terlibat percekcokan dengan korban karena ucapan yang dianggap menyinggung perasaannya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pertengkaran antara tersangka dan korban terjadi selama mereka hidup bersama di Madiun. Perselisihan tersebut antara lain dipicu persoalan kebutuhan hidup dan ekonomi.
“Setelah hidup bersama di lokasi baru ini, di Madiun, sering terjadi percekcokan. Latar belakangnya terkait kebutuhan hidup, ekonomi. Kemudian, banyak pertengkaran yang isinya ucapan korban yang menyinggung perasaan,” ujar Jumhur saat di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu (4/11/2026).
Meski demikian, Jumhur membantah adanya motif lain yang dikaitkan dengan ucapan korban soal kondisi pribadi tersangka. Ia juga menegaskan persoalan status pernikahan siri bukan menjadi motif pembunuhan.
Sementara itu, polisi mengungkap ponsel milik korban turut dibakar oleh tersangka. Menurut Jumhur, perangkat tersebut dibakar bersamaan dengan rangkaian tindakan tersangka di lokasi pada tanggal 5, sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan.
Sebelumnya, penyidik mengungkap Tono telah merencanakan pembunuhan sekitar satu minggu sebelum kejadian. Dari pemeriksaan telepon genggam tersangka, polisi menemukan riwayat pencarian mengenai teknik mencekik dan informasi berbagai jenis mesin.
Tersangka juga diduga menggunakan ChatGPT untuk mempelajari kemungkinan pertanyaan yang akan diajukan polisi dan menyiapkan skenario jawaban ketika diperiksa.
Kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut terjadi di Hotel Mataram, Kota Madiun, pada September 2026. Setelah menghabisi kedua korban, tersangka diduga membakar jasad, memotong dan menggiling tulang, sebelum membuang sisa-sisanya ke Sungai Winongo.



















