Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Buruh Pabrik Sidoarjo Cabuli 12 Anak SD dan SMP

Kota Surabaya
2 min read
Buruh Pabrik Sidoarjo Cabuli 12 Anak SD dan SMP
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)
  • Polisi Sidoarjo menangkap MA (26), buruh pabrik yang diduga mencabuli 12 anak laki-laki usia SD dan SMP sejak Maret 2026.

  • Kasus terungkap setelah seorang korban yang murung menceritakan pengalamannya kepada kakaknya, yang kemudian mengonfirmasi dugaan serupa kepada anak-anak lain di sekitar rumah.

  • MA mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan dan dijerat UU Perlindungan Anak serta UU TPKS, dengan ancaman penjara empat hingga sembilan tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sidoarjo, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan terhadap 12 anak di bawah umur terungkap di Sidoarjo. Seorang buruh pabrik berinisial MA (26) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli belasan bocah laki-laki yang masih duduk di bangku SD dan SMP sejak Maret 2026.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menunjukkan perubahan sikap. Korban terlihat murung saat berada di rumah pada Minggu (27/9/2026). Awalnya, anak tersebut enggan menceritakan apa yang dialaminya. Namun, setelah beberapa saat, ia akhirnya memberanikan diri bercerita kepada kakak perempuannya.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, kakak korban kemudian berupaya memastikan kejadian tersebut dengan menanyakan kepada sejumlah anak yang tinggal berdekatan.

Hasilnya mengejutkan. Sejumlah anak lain mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual oleh MA. “Menunggu beberapa saat akhirnya 12 korban yang notabennya berjenis kelamin laki-laki, masih bersekolah di bangku SD dan SMP menjelaskan kejadian yang dialaminya,” ujar Rohmawati saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026). Setelah mengetahui pengakuan para korban, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/354/IX/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tertanggal 27 September 2026.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MA. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap seluruh korban yang masih berstatus anak.

“Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada korban secara keseluruhan yang masih berstatus sebagai anak,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama sembilan tahun.

    Related Articles

    See More