Surabaya, IDN Times - Buronan kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp9,6 miliar, Nur Kholifah, akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Satgas SIRI Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, setelah enam tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana yang merupakan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan itu ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arva Wibisana mengatakan, penangkapan merupakan hasil pelacakan intensif tim gabungan bersama Kejari Jakarta Selatan.
“Terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2026)," ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Usai ditangkap, Nur Kholifah langsung dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses administrasi sebelum dipindahkan ke Surabaya. Sehari kemudian, ia diberangkatkan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Sby tertanggal 13 Oktober 2020.
Dalam putusan tersebut, Nur Kholifah divonis lima tahun penjara atas kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp9,6 miliar. Saat ini, ia telah menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya.
Menanggapi penangkapan tersebut, pihak BRI melalui Branch Office Surabaya Manukan menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum. Pemimpin Kantor Cabang BRI Manukan, Yoga Pratama, menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI sebagai bentuk komitmen terhadap pencegahan fraud.
“Kasus tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI sebagai langkah tegas dan komitmen dalam menerapkan zero tolerance to fraud,” ungkapnya, Kamis (16/4/2026).
Yoga menambahkan, oknum pekerja yang terlibat telah diberhentikan dan diproses hukum sejak putusan pengadilan pada 2020. BRI, lanjutnya, terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta bersikap proaktif dalam mengungkap setiap indikasi kecurangan di lingkungan kerja.
