Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buronan Korupsi Bank Jatim Rp1,3 M Ditangkap di Bali, Dibantu Pecalang

IMG-20260115-WA0049.jpg
Buron terpidana kasus korupsi Bank Jatim, Mila Indriani Notowibowo. Dok. Kejari Surabaya.
Intinya sih...
  • Buronan korupsi Bank Jatim, Mila Indriani Notowibowo, ditangkap di Bali oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
  • Mila merupakan buronan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Jatim yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.
  • Setelah ditangkap, Mila menjalani pemeriksaan medis dan administrasi di Kejaksaan Tinggi Bali sebelum diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sukun, Malang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap buronan terpidana kasus korupsi Bank Jatim, Mila Indriani Notowibowo, di Kabupaten Bangli, Bali.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut. “Terpidana diamankan tanpa perlawanan dengan bantuan kepala lingkungan dan pecalang desa adat setempat,” ujar Putu Arya, Kamis (15/1/2026).

Mila Indriani Notowibowo merupakan buronan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Jatim. Dalam perkara tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,3 miliar. Ia telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2023 dengan vonis pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Setelah ditangkap, terpidana menjalani pemeriksaan medis dan administrasi di Kejaksaan Tinggi Bali. Selanjutnya, pada Rabu (14/1/2026), Mila diterbangkan ke Surabaya. “Terpidana kemudian dibawa untuk menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sukun, Malang,” jelas Putu Arya.

Putu Arya menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kami mengimbau seluruh terpidana yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan hukum,” pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Buronan Korupsi Bank Jatim Rp1,3 M Ditangkap di Bali, Dibantu Pecalang

15 Jan 2026, 18:52 WIBNews