Buron Empat Tahun, Pengedar Narkoba Asal Lamongan Akhirnya Ditangkap

Lamongan, IDN Times - M Ambar Setyawan (27), tersangka kasus peredaran narkoba yang sempat buron selama empat tahun akhirnya ditangkap. Pria asal Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan itu diringkus di rumah kontrakannya, Kecamatan Karangbinangun, Kamis lalu, (11/6). Selama bersembunyi, Ambar mengaku sempat berpindah- pindah tempat agar tidak mudah dilacak oleh petugas.
1. Polisi tangkap Yoga sebelum akhirnya meringkus Ambar

Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, pelaku merupakan seorang pengedar narkoba yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu. Saat itu polisi menangkap salah seorang pelaku bernama Pungkas Yoga Prawara. "Kami amankan pelaku Yoga ini, setelah kita kembangkan ternyata barang narkoba miliknya dia peroleh dari tersangka Ambar," kata Harun.
2. Dua tersangka jaringan Ambar ditangkap polisi

Tak hanya Yoga saja, satu tersangka lainnya atas nama Ali Mukhsoni, yang ditangkap polisi pada tahun 2017 lalu juga mengaku memperoleh barang haram dari pelaku tersangka Ambar.
"Karena tersangka utama Ambar berhasil kita tangkap, kasus ini terus kita kembangkan dengan harapan dapat mengungkapkan tersangka lain jaringan dari tersangka Ambar," jelas perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini.
3. Selama bulan Juni polisi tangkap tujuh tersangka

Selain Ambar, pada bulan Juni 2020 ini, polisi juga meringkus enam tersangka narkoba di Lamongan. Keenam pelaku tersebut ditangkap di lokasi berbeda. Satu diantara dari 6 pelaku yang ditangkap merupakan mantan karyawan perusahaan. Ia di PHK karena melawan dengan atasnya. "Ada satu tersangka berinisial AS dia di PHK, bukan karena COVID-19 tapi sempat melawan atasnya," jelasnya.
4. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,4 gram, 4.750 butir pil daftar G dan uang senilai jutaan rupiah. "Mereka para tersangka kita ancaman Pasal 114 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 5 dan lama 20 tahun penjara. Dan Pasal 197 tersebut tentang kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.