Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Malang, Rendra Kresna pada Senin (15/10) setelah yang bersangkutan diperiksa selama sekitar 10 jam. Rendra terlihat mengenakan rompi oranye dan tidak memberikan komentar usai ditahan. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Rendra ditahan selama 20 hari pertama. "Bupati Malang RK (Rendra Kresna) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Febri melalui keterangan tertulis.

Selain Rendra, lembaga antirasuah juga menahan kontraktor dari pihak swasta, yakni Ali Murtopo dengan periode yang sama 20 hari. Ia ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. 

Lalu, apa komentar dari kuasa hukum Rendra? Sejak awal Rendra mengaku tidak menerima gratifikasi dan suap dengan total mencapai Rp7 miliar. 

1. Pihak Rendra Kresna tidak akan mengajukan praperadilan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kuasa hukum Rendra, Gunadi Handoko mengatakan, kliennya sudah ikhlas menerima proses hukum yang menjeratnya, termasuk ditahan selama 20 hari pertama. Rendra pun tidak berniat untuk mengajukan upaya hukum lain seperti gugatan praperadilan. 

"Jadi, kami menghormati dan sudah kami diskusikan jauh-jauh hari sebelumnya. Pak Rendra memang sudah menyiapkan mental dan fisik untuk menghadapi penyidikan ini," kata Gunadi yang ditemui di gedung KPK pada Senin malam (15/10). 

Ia tiba di gedung lembaga antirasuah didampingi putranya, Kresna Dewananta Prosakh dan beberapa pegawainya di Kabupaten Malang.

2. Sebelum ditahan KPK, Bupati Malang sempat melakukan perpisahan dengan putranya

Editorial Team

Tonton lebih seru di