Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik judi online di Surabaya. Kali ini tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, mengatakan tujuh warga Tiongkok itu terdiri satu wanita dan enam pria. Mereka bertujuh berinisial ZL, ZY, GX, GG, HS, CQ dan GG.
"Tujuh tersangka ditangkap 14 November 2018 di Surabaya. Dari laporan masyarakat, WN Tiongkok itu melaksanakan kegiatan pembelian beberapa barang elektronik untuk kegiatan judi," ujarnya, Senin (24/12).