Bermodus Toko Bangunan Fiktif, Pria di Malang Bikin Rugi Rp1,9 Miliar

Malang, IDN Times - FS (47) tidak bisa berkutik lagi usai dibekuk jajaran Satreskrim Polres Malang karena melakukan praktik penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang pelaku dengan modus toko bangunan fiktif. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp1,9 miliar.
1. Kronologi penipuan bermodus toko bangunan di Malang

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menceritakan jika kejadian ini bermula saat PT Abadi Mitra Bersama Perdana, selaku distributor bahan bangunan asal Surabaya, yang mendapati adanya tunggakan pembayaran dari pelanggan atas pengiriman 35.776 sak semen yang dikirim sepanjang Februari hingga Desember 2023. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pengiriman ditujukan ke 3 toko yang diklaim milik pelaku di Kecamatan Pakis, di antaranya adalah Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis Nomor 11, Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya di kawasan Perum Sapto Raya.
"Modus pelaku adalah memesan semen dalam jumlah besar melalui 3 toko berbeda, 2 di antaranya ternyata tidak benar-benar ada secara fisik. Setelah barang diterima, tidak dilakukan pembayaran. Pelaku juga telah mengakui toko tersebut memang fiktif, sementara toko pertama sudah tidak lagi menyimpan barang yang dikirim," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025).
Nur mengungkapkan kalau pelaku diketahui menguasai seluruh toko atas nama pribadi dan menggunakan berbagai dokumen faktur dan surat jalan resmi untuk meyakinkan perusahaan. Setelah dua kali dilayangkan somasi, pelaku tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melunasi pembayaran.
2. Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di dalam jeruji besi. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
"Kita juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan, hasil audit keuangan. Serta dokumen identitas dan rekening koran yang terkait dengan transaksi pemesanan," ujar Nur.
3. Polisi minta pengusaha lebih selektif memilih pembeli

Lebih lanjut, Nur mengingatkan para pegiat usaha agar lebih waspada dalam bertransaksi dalam skala besar, terlebih dengan pihak yang belum memiliki rekam jejak jelas. Kalau menemukan indikasi penipuan atau keraguan terhadap legalitas usaha mitra dagang, masyarakat diharapkan segera berkonsultasi atau melaporkannya kepada kepolisian terdekat.
"Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengirimkan barang dalam jumlah besar, apalagi jika pembayaran dilakukan secara temporal," pungkasnya.