Nyabu, Bos Hiburan Malam Ditangkap di Hotel Surabaya

- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap bos hiburan malam MI (28) dan kekasihnya SA (21) di hotel kawasan Surabaya Pusat.
- MI berkelit saat ditemukan di lobby hotel, namun polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,059 gram dan pipet bekas pakai di kamar lantai tujuh.
- MI positif menggunakan sabu dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan, sementara SA negatif dan dipulangkan.
Surabaya, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap seorang bos hiburan malam berinisial MI (28), warga Gubeng, bersama kekasihnya SA (21) di lobby salah satu hotel kawasan Surabaya Pusat, Minggu (19/10/2025) pagi.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan MI di area lobby hotel sesaat setelah ia tiba menggunakan mobil pribadi. “Setelah kami lakukan validasi, ternyata benar. Sehingga anggota di lapangan mencari keberadaan MI. Saat ditemukan di lobby hotel, anggota langsung mengamankan MI dan SA untuk diperiksa secara terpisah,” ujar Suria, Kamis (23/10/2025).
Dalam pemeriksaan awal, MI sempat berkelit dan mengaku tidak menginap di hotel tersebut. Namun, dari keterangan SA, diketahui bahwa MI telah menempati kamar di lantai 7 selama empat hari terakhir. “MI terus membantah bahwa dia menginap di hotel itu. Tapi dari informasi temannya, MI memang sudah menginap selama empat hari di kamar lantai tujuh,” imbuh Suria.
Polisi kemudian memeriksa kamar dimaksud dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,059 gram dan satu pipet bekas pakai di dalam tas milik MI. Setelah temuan tersebut, MI mengakui kepemilikan barang tersebut dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan.
“Jadi MI dan SA diamankan di lobby, bukan saat di kamar. Setelah pemeriksaan awal dan ditemukan bukti di kamar lantai tujuh, MI akhirnya mengakui,” jelas Suria.
Setelah menjalani tes urine, hasil menunjukkan MI positif menggunakan sabu, sedangkan SA negatif. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketiadaan barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan SA, pihak kepolisian memulangkannya.
“Untuk SA hasil urinenya negatif dan tidak ditemukan barang bukti. Maka yang bersangkutan dipulangkan dan sudah dijemput keluarganya,” terang Kasat.
Hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, tenaga medis, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa MI merupakan korban penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil asesmen dan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 serta Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, MI dinyatakan sebagai penyalahguna dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan,” tegas Suria.
Sementara itu, SA menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pesta narkoba seperti rumor yang beredar. Ia menuturkan, saat kejadian, dirinya baru saja tiba di hotel bersama MI dan belum sempat naik ke kamar. “Iya, saya diamankan di lobby hotel, bukan saat pesta narkoba. Kami baru datang dan langsung diamankan. Tidak ada pesta narkoba seperti yang diberitakan,” katanya.
Selama di Polrestabes, SA mengikuti seluruh proses pemeriksaan dan menyatakan kesiapannya membuktikan ketidakterlibatannya. “Saya sudah jalani semua proses dan hasil tes urine saya negatif. Jadi saya tidak terlibat sama sekali,” tegasnya.
Saat ini, MI telah menjalani rehabilitasi di tempat yang ditunjuk oleh Tim Asesmen Terpadu, sedangkan SA telah kembali ke rumahnya bersama keluarga.