34 Pria Terlibat Pesta Seks di Surabaya Dijerat UU Pornografi

- Polisi menetapkan 34 pria sebagai tersangka dalam pesta terlarang di Hotel Surabaya
- MR dan RK dijerat menggunakan undang-undang pornografi karena peran utama dalam kegiatan tersebut
- MR, RK, 7 orang pembantu RK, dan 25 peserta terancam hukuman penjara antara 10-15 tahun
Surabaya, IDN Times - Polisi telah menetapkan 34 pria yang terlibat pesta seks di sebuah Hotel Surabaya sebagai tersangka. 34 pria tersebut dijerat menggunakan undang-undang pornografi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriwiyanto mengatakan, ada dua orang pelaku utama dalam kegiatan tersebut. Dua orang itu adalah MR dan RK. MR sebagai pendana dan RK sebagai penyelenggara serta yang memiliki ide kegiatan.
"Modus nya adalah pesta seks yaitu mencari kesenangan dan atau sensasi," ungkap Edy di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025).
MR sebagai pendana disangkakan dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP. Dimana, setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi pornografi dan atau menyediakan pornografi dan atau mempermudah dilakukannya perbuatan cabul. MR diancam pidana paling lama 15 tahun.
Kemudian untuk RK yang merupakan penyelenggara disangkakan dengan pasal 29 Jo 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP. Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan atau menyediakan pornografi dan atau mempermudah dilakukannya perbuatan cabul. RK terancam hukuman paling lama 12 tahun.
Kemudian untuk 7 orang yang membantu RK disangkakan dengan Pasal 29 Jo 4 ayat 1 UURI No. 44 tahun 2008 ttg Pornografi dan atau pasal 296 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP. Setiap orang yang turut serta membantu tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan atau menyediakan pornografi dan atau mempermudah dilakukannya perbuatan cabul. 7 orang tersebut terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara untuk 25 orang peserta, mereka disangkakan dengan pasal 36 Pasal UURI No. 44 tahun tentang Pornografi. Dimana setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi. 25 orang tersebut terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Lebih lanjut, Edy mengatakan, pada tanggal 27 September 2025, RK menghubungi MR untuk berkenan menjadi host atau pendana. MR mengeluarkan dana sebesar Rp1,78 juta untuk memesan dua kamar hotel dan Rp435 ribu untuk membeli perlengkapan pesta. "Uang ditransfer ke saudara RK," ungkap dia.
Setelah uang ditransfer, RK kemudian menyebar informasi kegiatan pesta dengan nama 'Siwakan Party 18 Oktober' di grub WhatsApp dan X. Informasi itu juga disertai dengan tempat kegiatan yakni di Hotel Jalan Ngagel, Surabaya.
"Bahwa RK yang membuat flyer, mengundang peserta, dan membuat rules dalam event tersebut," terang Edy.
Dalam kegiatan ini, RK juga menunjuk tujuh orang sebagai admin. Admin ditugasi untuk mencari peserta. "25 orang menjadi peserta," kata Edy.
Edy menyebut, RK pernah membuat grub WhatsApp 'X Male Surabaya 1 dan 2' pada tahun 2024, juga Grub X Male Malang pada tahun 2024.
Kegiatan pesta terlarang ini telah digelar sebanyak delapan kali. Tujuh kali di hotel Jalan Ngagel dan satu kali di hotel pusat kota. Pesta digelar tanpa dipungut biaya.