Malang, IDN Times - Dwiista Yuliati (43) warga Kec. Alak kota Kupang, harus berurusan dengan Kepolisian Resort Malang Kota usai dilaporkan mencuri perhiasan milik mantan majikannya yaitu Lisa Setiawati.
Ia dilaporkan telah membawa kabur 13 jenis perhiasan berupa emas dan berlian dari rumah di kawasan Jl Borobudur Agung Barat II Kota Malang senilai Rp850 juta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5 jenis perhiasan senilai Rp468 juta. Polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainya yang merupakan penadah bernama Didik Setiawan dan Sih Suwarni di Sumbermanjing Wetan.